Connect With Us

Gara-gara Saling Pandang, Pemuda di Ciputat Dibacok

Yudi Adiyatna | Selasa, 19 Juni 2018 | 15:02

Barang bukti clurit yang digunakan para pelaku pengeroyokan diamankan petugas kepolisian Tangsel. (TangerangNews.com/2018 / Yudi Adiyatna)

 

TANGERANGNEWS.com-Seorang pemuda bernama Randi Saptianto, 23, dikeroyok oleh tiga orang lelaki bersenjata clurit di Gang Sukma III, Jalan Aria Putra, RT08/01, Serua, Ciputat, Tangsel.

Korban yang merupakan warga Kampung Pancoran Mas, Depok ini, pada Sabtu (16/6/2018), bermaksud hendak menjemput kekasihnya dan mengajaknya keluar mencari makan. Lalu tiba-tiba dia bertemu dengan dua pelaku berinisial VR, 18, dan AR, 16.

"Berawal dari saling beradu pandang untuk kemudian saling beradu tantangan secara lisan," terang Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho, Senin (18/6/2018).

Setelah saling menantang, seorang pelaku yakni VR pergi dan pelaku lainnya AR masih bersama korban. Tak lama kemudian VR kembali dengan membawa satu teman lainnya yaitu IS.

Ketiganya kemudian mengeroyok korban menggunakan clurit sehingga menyebabkan korban luka.

"Dengan membawa satu buah clurit dan langsung membacok dan memukul korban secara bersama-sama, sehingga korban menderita luka sobek pada bagian kepala belakang dan pinggang kiri," kata Alexander.

Tak puas menganiaya korban, para pelaku pun kemudian merusak sepeda motor yang digunakan pelaku.

Atas laporan dari korban, polisi pun kemudian mengamankan ketiga pelaku pada Senin (18/6/2018) kemarin, beserta barang bukti sebilah celurit dan bukti visum korban. 

"Kita akan melakukan rekonstruksi untuk memperkuat proses pembuktian dalam penyidikan dan menghubungi P2TP2A serta Bapas untuk proses pengambilan keterangan pelaku yang masih berstatus anak," jelasnya.(RAZ/HRU)

TEKNO
Trafik Data Telkomsel Diprediksi Melonjak 15% saat RAFI 2024, Paling Tinggi Game Online

Trafik Data Telkomsel Diprediksi Melonjak 15% saat RAFI 2024, Paling Tinggi Game Online

Kamis, 28 Maret 2024 | 01:09

Telkomsel memproyeksikan terjadinya pertumbuhan trafik broadband hingga 15,22% dibandingkan hari biasa selama momen Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2024.

NASIONAL
Langsung Berlaku, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Usai UU Desa Resmi Disahkan

Langsung Berlaku, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Usai UU Desa Resmi Disahkan

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:34

DPR RI resmi mengesahkan revisi UU Desa dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill