Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TANGERANGNEWS.com-Aksi premanisme terjadi di sekitar Taman Manggis Pertigaan Greenwich BSD, Pagedangan, Tangerang, Kamis (5/7/2018).
Muhamad Rifai dan Elis Tiani, dua muda-mudi yang tengah menikmati suasana senja dikagetkan dengan kedatangan dua pemuda yang berupaya merebut telepon genggamnya.
Ditengah rasa takut karena ditodong senjata tajam, korban yakni Elis pun langsung berlari ke arah jalan raya untuk meminta pertolongan warga yang melintas.
Beruntung seorang pengendara yang melihay korban tampak ketakutan berhenti dan bersama beberapa warga lainnya mendatangi lokasi.
Dikonfirmasi TangerangNews.com, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yuriko membenarkan peristiwa itu.
Kata Alex, insiden pemerasan itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban dihampiri dua pelaku yang datang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU.
"Pelaku menghampiri kedua korban dengan menodongkan benda tajam,," ujarnya.
Selain menodongkan benda tajam, satu pelaku yang tubuhnya bertato juga mengucapkan kata-kata ancaman untuk menakuti korbannya.
"Sini handphone lo, kalau ga gua tusuk," Alex menirukan kata-kata ancaman yang diucapkan seorang pelaku.
Lanjut Alex, melihat temannya ditodong menggunakan benda tajam berupa taring babi. Salah satu korban, yakni Elis pun secara spontan berlari dan meminta tolong. Ia memberhentikan salah seorang pengendara sepeda motor yang sedang melintas di sekitar lokasi.
"Dengan bantuan warga kedua pelaku pun kemudian berhasil diamankan," imbuhnya.
Pelaku yang tak sempat melukai korbannya itu pun kemudian digelandang ke pos security terdekat.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti sebuah senjata tajam jenis taring babi, telepon genggam merek Advance S5E milik korban berikut sepeda motor yang digunakan pelaku diamankan ke Mapolres Tangsel .
"Pelaku dikenakan pasal 368KUHP jo pasal 53 tentang percobaan pemerasan," tukasnya.(MRI/HRU)
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TODAY TAGPelatih Carlos Pena mengakui Persita Tangerang sedang menghadapi masalah serius di lini depan setelah kekalahan telak 0-3 dari Persijap Jepara pada pekan ke-32 BRI Super League 2025/26 di Banten International Stadium.
Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai menyiapkan rekayasa lalu lintas baru menyusul rencana pembangunan Flyover atau Simpang Tidak Sebidang (STS) Sudirman di kawasan Stasiun Tanah Tinggi.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews