Show Unit Allurea Type E Asthara Skyfront City Dibangun, Ini Keunggulannya
Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:06
Calon pembeli rumah kini bisa melihat langsung hunian Allurea Type E di Asthara Skyfront City.
TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan sudah membuka pendaftaran calon anggota legislatif untuk pemilu 2019. Pendaftaran dibuka sejak 4 Juli hingga 17 Juli mendatang.
Pembukaan tersebut sesuai dengan pengumuman No 25/HM.02-PU/3674/03/KPU-Kot/VII/2018 tentang Pengajuan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Tangsel Pada Pemilu 2019 yang telah di buat dan disosialisakan KPU Tangsel kepada seluruh partai politik peserta pemilu 2019.
Komisioner KPU Tangsel Ade Wahyu Hidayat kepada Tangerangnews.com mengatakan pendaftaran caleg di KPU Tangsel dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, dan khusus di hari terakhir, pendaftaran dibuka hingga pukul 24.00 WIB.
"Pengajuan bakal calon dilaksanakan selama empat belas hari, dan bertempat di Kantor KPU Tangsel," ucap Ade Wahyu, Sabtu (7/7/2018).
Pengajuan bakal calon sendiri dikatakan Ade harus mengikuti ketentuan pengajuan bakal calon yang telah ditetapkan oleh KPU RI. Diantaranya, pengajuan bakal calon oleh partai politik dilakukan hanya satu kali selama masa pengajuan dan juga partai politik wajib memasukan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta mengunggah dokumen bakal persyaratannya tersebut kedalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Selain itu, partai politik pun wajib memenuhi persyaratan pengajuan bakal calon yang telah ditetapkan oleh KPU, diantaranya :
a. Diajukan oleh Pimpinan Partai Politik dari kepengurusan yang sah sesuai tingkatannya.
b. Jumlah bakal calon paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap daerah pemilihan (Dapil).
c. Disusun dalam daftar bakal calon yang wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap Dapil.
d. Di setiap 3 (tiga) orang bakal calon pada susunan daftar calon sebagaimana dimaksud pada huruf c, wajib terdapat paling sedikit 1 (satu) orang bakal calon perempuan.
"Partai politik wajib mengikuti ketentuan pengajuan bakal calon, persyaratan pengajuan bakal calon, dan syarat bakal calon yang telah ditetapkan di Peraturan KPU RI Nomor 20/2018," jelas Ade.
Yang terbaru dalam PKPU 20/2018 sendiri disyaratkan syarat bakal calon yang diajukan diantaranya bakal calon bukan merupakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan juga terpidana korupsi.
"Kita mengikuti semua pedoman yang telah disusun dari KPU RI , kita hanya tinggal melaksanakannya," imbuh Ade.
Informasi lebih lanjut bisa mengakses pada laman resmi KPU Kota Tangerang Selatan di http://kota-tangerangselatan.kpu.go.id atau datang langsung ke Kantor KPU Kota Tangerang Selatan, Jalan Buana Kencana No. 12 Blok E-XII Kencana Loka Sektor 12 Perumahan BSD City Kota Tangerang Selatan. Telp. (021) 29313399, (021) 29313398, Fax.(021) 29313397.(ADV)
Calon pembeli rumah kini bisa melihat langsung hunian Allurea Type E di Asthara Skyfront City.
TODAY TAGSolana memasuki akhir 2026 dengan sejumlah katalis yang dapat menentukan arah harga SOL. Pertumbuhan ekosistem, aktivitas jaringan, pengembangan aplikasi terdesentralisasi, serta kondisi pasar kripto menjadi faktor fundamental yang perlu
Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.
Orang tua mana yang tidak hancur hatinya, ketika melihat anaknya tersakiti? Terlebih jika peristiwa menyakitkan itu terjadi di lingkungan sekolah, tempat yang semestinya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar, bertumbuh
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews