Connect With Us

KPU Tangsel Buka Pendaftaran Caleg Hingga 17 Juli, Begini Ketentuannya

Advertorial | Sabtu, 7 Juli 2018 | 17:00

Kantor KPUD Kota Tangsel. (Agung Ceria / TangerangNews)

 

TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan sudah membuka pendaftaran calon anggota legislatif untuk pemilu 2019. Pendaftaran dibuka sejak 4 Juli hingga 17 Juli mendatang.

Pembukaan tersebut sesuai dengan pengumuman No 25/HM.02-PU/3674/03/KPU-Kot/VII/2018 tentang Pengajuan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Tangsel Pada Pemilu 2019 yang telah di buat dan disosialisakan KPU Tangsel kepada seluruh partai politik peserta pemilu 2019.

Komisioner KPU Tangsel Ade Wahyu Hidayat kepada Tangerangnews.com mengatakan pendaftaran caleg di KPU Tangsel dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, dan khusus di hari terakhir, pendaftaran dibuka hingga pukul 24.00 WIB.

"Pengajuan bakal calon dilaksanakan selama empat belas hari, dan bertempat di Kantor KPU Tangsel," ucap Ade Wahyu, Sabtu (7/7/2018).

Pengajuan bakal calon sendiri dikatakan Ade harus mengikuti ketentuan pengajuan bakal calon yang telah ditetapkan oleh KPU RI. Diantaranya, pengajuan bakal calon oleh partai politik dilakukan hanya satu kali selama masa pengajuan dan juga partai politik wajib memasukan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta mengunggah dokumen bakal persyaratannya tersebut kedalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

Selain itu, partai politik pun wajib memenuhi persyaratan pengajuan bakal calon yang telah ditetapkan oleh KPU, diantaranya :

a. Diajukan oleh Pimpinan Partai Politik dari kepengurusan yang sah sesuai tingkatannya.

b. Jumlah bakal calon paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap daerah pemilihan (Dapil).

c. Disusun dalam daftar bakal calon yang wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap Dapil.

d. Di setiap 3 (tiga) orang bakal calon pada susunan daftar calon sebagaimana dimaksud pada huruf c, wajib terdapat paling sedikit 1 (satu) orang bakal calon perempuan.

"Partai politik wajib mengikuti ketentuan pengajuan bakal calon, persyaratan pengajuan bakal calon, dan syarat bakal calon yang telah ditetapkan di Peraturan KPU RI Nomor 20/2018," jelas Ade.

Yang terbaru dalam PKPU 20/2018 sendiri disyaratkan syarat bakal calon yang diajukan diantaranya bakal calon bukan merupakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan juga terpidana korupsi.

"Kita mengikuti semua pedoman yang telah disusun dari KPU RI , kita hanya tinggal melaksanakannya," imbuh Ade.

Informasi lebih lanjut bisa mengakses pada laman resmi KPU Kota Tangerang Selatan di http://kota-tangerangselatan.kpu.go.id atau datang langsung ke Kantor KPU Kota Tangerang Selatan, Jalan Buana Kencana No. 12 Blok E-XII Kencana Loka Sektor 12 Perumahan BSD City Kota Tangerang Selatan. Telp. (021) 29313399, (021) 29313398, Fax.(021) 29313397.(ADV)

BISNIS
Dampak Rupiah Melemah, Industri Minuman Kemasan Tertekan Biaya Produksi dan Daya Beli

Dampak Rupiah Melemah, Industri Minuman Kemasan Tertekan Biaya Produksi dan Daya Beli

Jumat, 5 Juni 2026 | 23:57

Industri makanan dan minuman nasional, khususnya sektor minuman kemasan, terus menunjukkan resiliensinya sebagai salah satu tulang punggung manufaktur di Indonesia.

NASIONAL
BPJS Kesehatan Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Soal Pemutihan Tunggakan Rp14 Triliun

BPJS Kesehatan Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Soal Pemutihan Tunggakan Rp14 Triliun

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:44

Rencana penghapusan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang nilainya mencapai Rp14 triliun hingga kini masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

OPINI
Fomo Menjadi Fenomena yang Sangat Berpengaruh Bagi Generasi Muda dan Dampaknya Sangat Besar Bagi Kesehatan Mental

Fomo Menjadi Fenomena yang Sangat Berpengaruh Bagi Generasi Muda dan Dampaknya Sangat Besar Bagi Kesehatan Mental

Senin, 8 Juni 2026 | 17:25

Fenomena atau fomo bagi generasi muda itu berdampak pada kesehatan mental yang artinya yang di mana media digital saat ini media sosial itu telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan di dalam kehidupan kita sehari-hari

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill