Connect With Us

KPU Tangsel Buka Pendaftaran Caleg Hingga 17 Juli, Begini Ketentuannya

Advertorial | Sabtu, 7 Juli 2018 | 17:00

Kantor KPUD Kota Tangsel. (Agung Ceria / TangerangNews)

 

TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan sudah membuka pendaftaran calon anggota legislatif untuk pemilu 2019. Pendaftaran dibuka sejak 4 Juli hingga 17 Juli mendatang.

Pembukaan tersebut sesuai dengan pengumuman No 25/HM.02-PU/3674/03/KPU-Kot/VII/2018 tentang Pengajuan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Tangsel Pada Pemilu 2019 yang telah di buat dan disosialisakan KPU Tangsel kepada seluruh partai politik peserta pemilu 2019.

Komisioner KPU Tangsel Ade Wahyu Hidayat kepada Tangerangnews.com mengatakan pendaftaran caleg di KPU Tangsel dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, dan khusus di hari terakhir, pendaftaran dibuka hingga pukul 24.00 WIB.

"Pengajuan bakal calon dilaksanakan selama empat belas hari, dan bertempat di Kantor KPU Tangsel," ucap Ade Wahyu, Sabtu (7/7/2018).

Pengajuan bakal calon sendiri dikatakan Ade harus mengikuti ketentuan pengajuan bakal calon yang telah ditetapkan oleh KPU RI. Diantaranya, pengajuan bakal calon oleh partai politik dilakukan hanya satu kali selama masa pengajuan dan juga partai politik wajib memasukan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta mengunggah dokumen bakal persyaratannya tersebut kedalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

Selain itu, partai politik pun wajib memenuhi persyaratan pengajuan bakal calon yang telah ditetapkan oleh KPU, diantaranya :

a. Diajukan oleh Pimpinan Partai Politik dari kepengurusan yang sah sesuai tingkatannya.

b. Jumlah bakal calon paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap daerah pemilihan (Dapil).

c. Disusun dalam daftar bakal calon yang wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap Dapil.

d. Di setiap 3 (tiga) orang bakal calon pada susunan daftar calon sebagaimana dimaksud pada huruf c, wajib terdapat paling sedikit 1 (satu) orang bakal calon perempuan.

"Partai politik wajib mengikuti ketentuan pengajuan bakal calon, persyaratan pengajuan bakal calon, dan syarat bakal calon yang telah ditetapkan di Peraturan KPU RI Nomor 20/2018," jelas Ade.

Yang terbaru dalam PKPU 20/2018 sendiri disyaratkan syarat bakal calon yang diajukan diantaranya bakal calon bukan merupakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan juga terpidana korupsi.

"Kita mengikuti semua pedoman yang telah disusun dari KPU RI , kita hanya tinggal melaksanakannya," imbuh Ade.

Informasi lebih lanjut bisa mengakses pada laman resmi KPU Kota Tangerang Selatan di http://kota-tangerangselatan.kpu.go.id atau datang langsung ke Kantor KPU Kota Tangerang Selatan, Jalan Buana Kencana No. 12 Blok E-XII Kencana Loka Sektor 12 Perumahan BSD City Kota Tangerang Selatan. Telp. (021) 29313399, (021) 29313398, Fax.(021) 29313397.(ADV)

BANDARA
Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Selasa, 21 April 2026 | 22:00

Kantor Regional I PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) menyatakan kesiapan penuh untuk melayani keberangkatan jemaah haji tahun 1447H/2026.

PROPERTI
Paramount Petals: Kota Mandiri yang Terencana, Berkelanjutan, dan Berwawasan Lingkungan untuk Masa Kini dan Generasi Mendatang

Paramount Petals: Kota Mandiri yang Terencana, Berkelanjutan, dan Berwawasan Lingkungan untuk Masa Kini dan Generasi Mendatang

Rabu, 22 April 2026 | 16:50

Salah satu kota mandiri di Tangerang, Paramount Petals dibangun dengan perencanaan matang di berbagai aspek, mulai dari lingkungan, keberlanjutan, hingga kenyamanan hidup

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran SPMB Banten 2026 Segera Dibuka, Ini Perbedaan Jalur SMA, SMK, dan SKh

Pendaftaran SPMB Banten 2026 Segera Dibuka, Ini Perbedaan Jalur SMA, SMK, dan SKh

Kamis, 23 April 2026 | 18:53

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan sekolah khusus (SKh) Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.

SPORT
Dinilai Rugikan Persita, Carlos Pena Pertanyakan Keputusan Wasit Beri Hadiah Penalti untuk Bali United

Dinilai Rugikan Persita, Carlos Pena Pertanyakan Keputusan Wasit Beri Hadiah Penalti untuk Bali United

Jumat, 24 April 2026 | 12:52

Persita Tangerang kembali menelan hasil buruk usai kalah 0-1 dari Bali United dalam lanjutan pekan ke-29 BRI Super League 2025/2026 di Banten International Stadium, Kamis, 23 April 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill