Connect With Us

KPU Tangsel Buka Pendaftaran Caleg Hingga 17 Juli, Begini Ketentuannya

Advertorial | Sabtu, 7 Juli 2018 | 17:00

Kantor KPUD Kota Tangsel. (Agung Ceria / TangerangNews)

 

TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan sudah membuka pendaftaran calon anggota legislatif untuk pemilu 2019. Pendaftaran dibuka sejak 4 Juli hingga 17 Juli mendatang.

Pembukaan tersebut sesuai dengan pengumuman No 25/HM.02-PU/3674/03/KPU-Kot/VII/2018 tentang Pengajuan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Tangsel Pada Pemilu 2019 yang telah di buat dan disosialisakan KPU Tangsel kepada seluruh partai politik peserta pemilu 2019.

Komisioner KPU Tangsel Ade Wahyu Hidayat kepada Tangerangnews.com mengatakan pendaftaran caleg di KPU Tangsel dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, dan khusus di hari terakhir, pendaftaran dibuka hingga pukul 24.00 WIB.

"Pengajuan bakal calon dilaksanakan selama empat belas hari, dan bertempat di Kantor KPU Tangsel," ucap Ade Wahyu, Sabtu (7/7/2018).

Pengajuan bakal calon sendiri dikatakan Ade harus mengikuti ketentuan pengajuan bakal calon yang telah ditetapkan oleh KPU RI. Diantaranya, pengajuan bakal calon oleh partai politik dilakukan hanya satu kali selama masa pengajuan dan juga partai politik wajib memasukan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta mengunggah dokumen bakal persyaratannya tersebut kedalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

Selain itu, partai politik pun wajib memenuhi persyaratan pengajuan bakal calon yang telah ditetapkan oleh KPU, diantaranya :

a. Diajukan oleh Pimpinan Partai Politik dari kepengurusan yang sah sesuai tingkatannya.

b. Jumlah bakal calon paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap daerah pemilihan (Dapil).

c. Disusun dalam daftar bakal calon yang wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap Dapil.

d. Di setiap 3 (tiga) orang bakal calon pada susunan daftar calon sebagaimana dimaksud pada huruf c, wajib terdapat paling sedikit 1 (satu) orang bakal calon perempuan.

"Partai politik wajib mengikuti ketentuan pengajuan bakal calon, persyaratan pengajuan bakal calon, dan syarat bakal calon yang telah ditetapkan di Peraturan KPU RI Nomor 20/2018," jelas Ade.

Yang terbaru dalam PKPU 20/2018 sendiri disyaratkan syarat bakal calon yang diajukan diantaranya bakal calon bukan merupakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan juga terpidana korupsi.

"Kita mengikuti semua pedoman yang telah disusun dari KPU RI , kita hanya tinggal melaksanakannya," imbuh Ade.

Informasi lebih lanjut bisa mengakses pada laman resmi KPU Kota Tangerang Selatan di http://kota-tangerangselatan.kpu.go.id atau datang langsung ke Kantor KPU Kota Tangerang Selatan, Jalan Buana Kencana No. 12 Blok E-XII Kencana Loka Sektor 12 Perumahan BSD City Kota Tangerang Selatan. Telp. (021) 29313399, (021) 29313398, Fax.(021) 29313397.(ADV)

TANGSEL
Belum Ada Temuan Hantavirus di Tangsel, Warga Diimbau Hindari Kontak dengan Tikus

Belum Ada Temuan Hantavirus di Tangsel, Warga Diimbau Hindari Kontak dengan Tikus

Jumat, 15 Mei 2026 | 14:06

Warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diminta waspada terhadap risiko terpapar penyakit Hantavirus.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

TOKOH
Dari Bengkel Kecil di Karawaci, Pengusaha Sepatu Ini Kini Produksi Ribuan Pasang untuk Puluhan Brand Lokal

Dari Bengkel Kecil di Karawaci, Pengusaha Sepatu Ini Kini Produksi Ribuan Pasang untuk Puluhan Brand Lokal

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:56

Sektor fesyen dan alas kaki merupakan salah satu industri kreatif yang masih potensial. Salah satunya digeluti Agus Eliawan atau yang lebih dikenal dengan sapaan Mas Gokil.

PROPERTI
Bukan di Bali, Hunian Ala Resort dengan Danau 32 Hektare Ini Ada di Tangerang

Bukan di Bali, Hunian Ala Resort dengan Danau 32 Hektare Ini Ada di Tangerang

Kamis, 14 Mei 2026 | 07:45

Suasana hunian bergaya resort dengan pemandangan danau luas kini tak hanya bisa ditemukan di Bali. Konsep serupa mulai hadir di Tangerang lewat peluncuran klaster premium Matera Lakeside di kawasan Gading Serpong.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill