Connect With Us

Pengedar Obat Keras Berkedok Kios Ponsel di Tangsel Terancam Hukuman Berat dan Denda Miliaran

Yudi Adiyatna | Selasa, 24 Juli 2018 | 16:06

Suasana penggerebekan sebuah kios penjual pulsa yang ternyata menjual obat-obatan yang tergolong golongan keras seperti tramadol kejadian tersebut di depan Gang Masjid, Baru Asih, Setu, Tangsel, Senin (23/7/2018) malam. (TangerangNews.com/2018 / Yudi Adiyatna)

 

TANGERANGNEWS.com-Polisi mengamankan satu pelaku dan menyita ratusan butir obat keras jenis tramadol dan eksimer dari kios ponsel di Jalan Raya Puspiptek, Muncul , Tangsel, Senin (23/7/2018) tadi malam.

Sejumlah warga menggeruduk kios tersebut karena kesal setelah mengetahui ternyata di kios tersebut juga menjadi tempat transaksi obat-obatan yang masuk golongan G.

“Kami mengamankan satu orang penjual dan barang bukti 100 butir Tramadol dan 35 butir Eksimer," terang Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho, Selasa (24/7/2018).

Pelaku yang diamankan itu diketahui bernama MU, 24, asal Bireun, Aceh. Oleh polisi, Ia telah ditetapkan sebagai tersangka karena mengedarkan obat golongan keras tanpa izin.

"Sudah kita tetapkan tersangka, dan terancam dikenakan Pasal 196 dan/atau 197 Undang-undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," jelas Alex.

Sebelumnya, kios ponsel penjual obat- obatan jenis Tramadol dan Eksimer tersebut digrebek warga. Mereka curiga karena banyak anak-anak muda bukan dari lingkungan setempat sering datang ke kios tersebut.

"Sebelum digrebek warga, kami pancing dulu, anak- anak sini untuk beli, ternyata benar dia jualan obat- obatan terlarang, kami juga curiga soalnya banyak anak muda yang ke ruko itu," ungkap Ketua Karang Taruna Kelurahan Muncul, Barri Assyarif.

Diketahui, dalam Pasal 196 Undang-undang (UU) Nomor 136 tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sementara, pasal 197 UU tersebut berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).(RMI/HRU)

MANCANEGARA
Sering Dianggap Negara Terjorok, Ini 22 Fakta Unik India

Sering Dianggap Negara Terjorok, Ini 22 Fakta Unik India

Rabu, 20 Maret 2024 | 13:33

India merupakan negara yang terletak di Asia Selatan dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia menggeser posisi Tiongkok.

KOTA TANGERANG
Pendatang Baru Wajib Tahu, Ini Syarat Urus Pindah Domisili ke Kota Tangerang

Pendatang Baru Wajib Tahu, Ini Syarat Urus Pindah Domisili ke Kota Tangerang

Jumat, 19 April 2024 | 18:40

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang mengimbau para pendatang yang ingin menetap di Kota Tangerang agar segera mengurus administrasi kependudukannya.

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill