ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Seorang pengendara mobil menabrak pagar pembatas jalan yang berada di Jalan Boulevard Raya, BSD Serpong, Tangsel, Kamis (26/7/2018) semalam.
Pengendara yang diketahui seorang perempuan dengan nama Rizki Nur Widayanti, 26, ini mengalami kecelakaan tunggal dan harus dilarikan ke RS Eka Hospital BSD, karena sejumlah luka-luka yang dialaminya.
"Pengendaranya seorang mahasiswi, yang baru pulang bekerja," terang Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Lalu Hedwin.
Kejadian tersebut bermula saat Rizki yang mengendarai Mobil Honda Brio berwarna putih dengan nomor polisi A-1330-ZU melaju dari arah Lampu Merah German Centre menuju ke arah Alam Sutra.
Sesampainnya di depan ruko boulevard tiba-tiba mobil yang dikendarainya melintasi trotoar dan kemudian menabrak pagar pembatas jalan, hingga mengakibatkan pagar tersebut terlepas dan rusak.
"Korban diduga mengantuk," jelas Kasat Lantas.(RAZ/RGI)
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGPengalaman perawatan rambut dengan standar salon Jepang mulai diperkenalkan kepada konsumen di Indonesia melalui kolaborasi antara Tsubaki dan MOIR Salon.
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
Fenomena parkir liar di kawasan perkotaan dan pusat perbelanjaan kini mencapai tahap yang meresahkan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews