ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Seorang pengendara mobil menabrak pagar pembatas jalan yang berada di Jalan Boulevard Raya, BSD Serpong, Tangsel, Kamis (26/7/2018) semalam.
Pengendara yang diketahui seorang perempuan dengan nama Rizki Nur Widayanti, 26, ini mengalami kecelakaan tunggal dan harus dilarikan ke RS Eka Hospital BSD, karena sejumlah luka-luka yang dialaminya.
"Pengendaranya seorang mahasiswi, yang baru pulang bekerja," terang Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Lalu Hedwin.
Kejadian tersebut bermula saat Rizki yang mengendarai Mobil Honda Brio berwarna putih dengan nomor polisi A-1330-ZU melaju dari arah Lampu Merah German Centre menuju ke arah Alam Sutra.
Sesampainnya di depan ruko boulevard tiba-tiba mobil yang dikendarainya melintasi trotoar dan kemudian menabrak pagar pembatas jalan, hingga mengakibatkan pagar tersebut terlepas dan rusak.
"Korban diduga mengantuk," jelas Kasat Lantas.(RAZ/RGI)
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGTelkomsel Regional Jakarta dan Banten bersiap menghadapi lonjakan trafik komunikasi yang masif pada momen Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2026. Diproyeksikan puncak payload akan menembus angka fantastis 6,38 Petabyte (PB), meningkat sekitar 3,30%
Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan jaringan asal Lampung.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews