Connect With Us

Ngaku Polisi Narkoba, Empat Rampok Siksa Driver Ojol di Serpong

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 7 Agustus 2018 | 16:26

Tim Viper Polres Tangsel mendatangi tempat kejadian perampokan terhadap ojek online yang sedang mangkal di Depan Hotel FM3, Kota Tangerang. (TangerangNews.com/2018 / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Empat perampok yang kerap mengaku sebagai polisi narkoba dengan modus menuduh dan mengambil harta benda korbannya berhasil dibekuk Tim Viper Polres Tangsel, Selasa (7/8/2018). Salah satu pelaku merupakan seorang gadis yang masih di bawah umur.

Keempat pelaku diantaranya DA alias Boler, 24, BD alias Billy, 28, AJ alias Andi, 33, dan kekasihnya RP alias Rini, 16 thn. Ke empatnya ditangkap setelah merampok seorang driver ojek online (Ojol) di Kota Tangerang. 

Koronologi kejadian tersebut yakni pada tanggal 25 Juni 2016, korban Totok Sunarto, warga Jalan Griya Cendikia, RT 2/6 Kecamatan Gunung Sindur, Bogor ketika itu tengah mangkal di Depan Hotel FM3, Kota Tangerang. 

"Tiba-tiba korban didatangi sebuah mobil Xenia warna hitam nopol B-1342-EKI dan salah satu pelaku memerintahkannya masuk mobil," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan saat press rilis. 

Di dalam mobil tersebut, korban mendapatkan siksaan dan dituduh mengkonsumsi narkoba oleh para pelaku yang mengaku sebagai anggota Satuan Narkoba. Kemudian pelaku mengambil secara paksa semua barang milik korban termasuk sepeda motor. 

"Setelah semua barang berharga milik korban diambil termasuk dompet dan HP,  korban dibuang di pinggir jalan Tol BSD Km 8 Serpong, Tangsel, " tambah Kapolres. 

ojol

Ke esokan harinya korban ditemukan oleh Petugas Jalan Tol. Dia lalu dibawa ke rumah sakit terdekat. Kemudian peristiwa itu dilaporkan ke Polres Tangsel. 

Setelah mendapat keterangan dari saksi-saksi dan korban, Tim Viper langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya ke empat pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. 

"Dari hasil interogasi, AJ merupakan otak dari aksi ini. Sebelumnya mereka sudah melakukan aksinya dengan modus yang sama yakni di Pagedangan dan Ciputat,"  jelas Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yorikho.

Karena penganiayaan yang dilakukan pelaku, korban mengalami luka yang cukup parah yakni tulang Rusuk patah. Para pelaku pun dijerat pasal tentang Pencurian dengan Kekerasan sesuai Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.(RAZ/HRU)

SPORT
Masuk Zona Degradasi, Persita Tak Ingin Cemaskan Hasil Tim Lain

Masuk Zona Degradasi, Persita Tak Ingin Cemaskan Hasil Tim Lain

Rabu, 24 April 2024 | 11:53

Persita Tangerang kembali memasuki zona degradasi, tepatnya posisi ke-16 dengan raihan 33 poin dalam klasemen sementara BRI Liga 1 musim 2023/2024.

MANCANEGARA
Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Rabu, 24 April 2024 | 10:33

Perusahaan makanan hewan asal Kanada, ACANA bekerja sama dengan organisasi kesejahteraan hewan Best Friends Animal Society membuka lowongan pekerjaan sebagai kitten cuddler.

BISNIS
Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia 

Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia 

Rabu, 24 April 2024 | 09:53

Pemerintah pusat tengah menjalankan rencana strategis bersama salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia, Apple.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill