Connect With Us

Tersandung Ijazah, Bacaleg PAN Se-Tangsel untuk DPRD Banten Gugur

Yudi Adiyatna | Senin, 13 Agustus 2018 | 07:03

Kantor KPUD Kota Tangsel. (Agung Ceria / TangerangNews)

 

TANGERANGNEWS.com-Partai Amanat Nasional (PAN)  dipastikan tidak akan memiliki kursi di DPRD Provinsi Banten hasil pemilu 2019 dari daerah pemiliahan (dapil) Banten 7 atau Tangerang Selatan. Pasalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten tidak meloloskan semua bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dapil Tangsel dari partai politik tersebut menjadi daftar caleg sementara (DCS) Pemilu 2019.

KPU mencoret semua nama bacaleg PAN dapil Tangsel karena parpol dengan lambang matahari terbit itu dinyatakan tidak memenuhi syarat kuota 30 persen perempuan.

"Iya gugur sedapil (dapil Tangsel), karena keterwakilan perempuan 30 persen tidak terpenuhi . Ada bacaleg perempuannya yang berkasnya dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat)," kata Komisioner KPU Banten Eka Satyalaksmana kepada TangerangNews.com, Minggu (12/8/2018).

Kata Eka, penyebab bacaleg PAN satu dapil itu tidak masuk dalam DCS karena ada satu bacaleg perempuan PAN yang akhirnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) persoalan ijazah yang tidak dilegalisir.

"PAN Bacaleg perempuannya dinyatakan TMS karena permasalahan Ijazah yang tidak dilegalisir," imbuhnya.

Keputusan tersebut diambil pihaknya sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 961/PL.01.4-KPT/06/KPU/VII/2018.Tentang petunjuk teknis perbaikan, penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara serta penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. 

Meski demikian, lanjut Eka, pihak KPU Banten mmempersilahkan jika Parpol yang digugurkan Bacalegnya oleh KPU untuk mengajukan gugatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain PAN, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) juga mengalami nasib serupa. seluruh bacaleg PKPI dapil Tangsel tidak masuk dalam DCS karena tidak memenuhi persyaratan 30 persen perempuan.

Eka juga mempersilahkan dari pihak PAN dan PKPI untuk mengajukan gugatan jika keberatan atas keputusan tersebut.

"Parpol bisa mengajukan gugatan sengketa proses ke Bawaslu," tandasnya.

Untuk diketahui, keterwakilan perempuan sebesar 30 persen adalah syarat wajib yang harus dipenuhi oleh 16 parpol peserta pemilu 2019.(RMI/HRU)

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

WISATA
Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Jumat, 12 April 2024 | 06:54

Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.

SPORT
Cetak Atlet Kelas Dunia, PLN Gelar Kejuaraan Voli

Cetak Atlet Kelas Dunia, PLN Gelar Kejuaraan Voli

Selasa, 23 April 2024 | 14:52

PT PLN (Persero) menggelar ajang PLN Mobile Proliga 2024, yakni turnamen voli profesional yang diharapkan akan mencetak atlet-atlet voli Indonesia berkelas dunia.

TANGSEL
Usai Didemo Warga, BRIN Kembali Buka Jalan Raya Puspitek

Usai Didemo Warga, BRIN Kembali Buka Jalan Raya Puspitek

Selasa, 23 April 2024 | 15:22

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kabulkan tuntutan warga mengenai pembatalan penutupan Jalan Ray Puspitek yang menghubungkan kawasan Muncul, Kecamatan Setu, Kota Tangsel dengan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill