Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta
Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TANGERANGNEWS.com-Eko Sumadi, 22, diamankan oleh anggota kepolisian Polres Tangsel. Pasalnya, pemuda yang berprofesi sebagai kuli proyek ini diketahui telah menodai kesucian seorang anak baru gede berusia 14 tahun.
"Pelaku kami amankan hari ini, tadi sekitar pukul 11.00 WIB di kontrakannya di wilayah Kelapa Dua, Tangerang," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho, Kamis (30/8/2018).
Alexander membeberkan kronologi peristiwa yang telah menghancurkan masa depan korban itu. Kata Alex, pelaku melakukan perbuatan menyetubuhi anak di bawah umur itu secara paksa pada Kamis (16/8/2018) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu korban sedang berada di kontrakan pelaku di wikalah di Kampung Gerubuk RT 03/15 Kelurahan Bojong Nangka Kelapa Dua, Tangerang.
"Pada saat korban selesai mandi dan saat korban akan keluar rumah kemudian terlapor melarang korban dan korban disuruh tiduran di ruang tamu," terang Alexander.
Di bawah ancaman, korban yang bertetangga dengan pelaku ini kemudian dipaksa memenuhi nafsu hewani pria bertato tersebut.
"Pelaku menyetubuhi korban satu kali dan juga mengancam korban agar kejadian persetubuhan tersebut tidak dilaporkan kepada orang tua korban," kata Alex.
Korban yang mengalami trauma ini pun kemudian pada Kamis (23/8/2018) lalu menceritakan peristiwa memilukan itu kepada kedua orang tuanya. Seperti disambar petir disiang hari, orang tua korban pun langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Tangerang Selatan.
"Terhadap korban dilakukan pemeriksaan psikologis di P2TP2A Tangsel," tukasnya.
Untuk diketahui, polisi pun turut mengamankan barang bukti berupa baju tersangka dan baju yang dikenakan korban pada saat kejadian. Polisi pun telah membuat pengantar visum et repertum terhadap korban. (MRI/RGI)
TODAY TAGPemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.
Direktur Utama PT RANS Entertainment Indonesia Tbk Nagita Slavina mengungkap, alasan di balik penurunan pendapatan perusahaan dalam dua tahun terakhir.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews