Connect With Us

30 Siswa SD di Ciputat Keracunan Susu Kadaluwarsa

Yudi Adiyatna | Kamis, 30 Agustus 2018 | 20:00

Sulistyaningsih, Wakil Kepala Sekolah SD Taruna Bangsa yang terletak di Jalan Kayu Manis, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan. (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 30 murid dari Sekolah dasar (SD) Taruna Bangsa yang terletak di Jalan Kayu Manis, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan keracunan usai mengkonsumsi susu kemasan yang dibagikan di sekolah, Kamis (30/8/2018).

Susu dalam kemasan botol diperoleh pihak sekolah dari salah satu produsen susu yang dibagikan secara gratis ke siswa.

Dari keterangan Sulistyaningsih, Wakil Kepala Sekolah SD tersebut, peristiwa iti terjadi sekitar pukul 10.00 WIB pagi.

Kata dia, saat itu, sekitar 120 siswa dari mulai kelas satu sampai kelas enam dibariskan di lapangan. Kemudian satu persatu mendapatkan susu kemasan botol bertuliskan merek  Morinaga-Chil Go. Saat itu juga, susu tersebut diminum oleh para siswa.

"Setelah minum, lima menit kemudian siswa mual-mual, muntah," ujar Sulistyaningsih di sekolah tersebut.

Dari 120 siswa yang mendapatkan pembagian susu, sebanyak 30 siswa langsung mengalami mual dan muntah sehingga membuat pihak sekolah langsung menghubungi Puskesmas setempat meminta bantuan medis.

"Kebanyakan anak kelas empat, lima dan enam," terangnya.

Sejumlah petugas medis Puskesmas Gintung pun mendatangi sekolah beberapa saat kemudian, dan langsung melakukan penanganan medis.

Beberapa botol susu tertulis tanggal kadaluarsa pada 26 Agustus 2018, alias sudah kadaluarsa.

Namun beberapa botol lain, ada juga yang tertulis tanggal kadaluarsa pada 26 September 2018.

Sulistyaningsih mengaku sebelum susu dibagikan, pihak sekolah sudah memeriksa beberapa susu yang diberikan. Namun pemeriksaan tidak dilakukan ke semua botol susu.

Pihak sekolah pun kemudian mengadukan kejadian itu ke pihak kenpolisian untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.(MRI/RGI)

NASIONAL
KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

Jumat, 2 Januari 2026 | 12:26

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengkritisi pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif mulai Januari 2026

OPINI
Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:09

Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan

TANGSEL
Kerja Sama Sampah Tangsel Berlanjut, Kota Serang Dapat Rp57 Miliar Per Tahun

Kerja Sama Sampah Tangsel Berlanjut, Kota Serang Dapat Rp57 Miliar Per Tahun

Kamis, 1 Januari 2026 | 22:04

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi melanjutkan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill