Connect With Us

Pelaku Penusuk Ojan Saat Tawuran Pelajar Dituntut 5 Tahun Penjara

Yudi Adiyatna | Jumat, 7 September 2018 | 14:00

Kasie Pidum Kejari Tangsel, Sobrani Binzar. (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangsel menuntut hukuman 5 tahun penjara kepada FF, pelaku penusukan terhadap Fauzan aliad Ojan, korban tawuran pelajar yang terjadi di depan Komplek Pergudangan Taman Tekno, Setu, Tangsel, Selasa (31/7/2018) lalu.

Kepala Seksie Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Tangsel Sobrani Binzar saat ditemui Tangerangnews.com, Kamis (6/9/2018) mengatakan, JPU telah melakukan tuntutan terhadap FF dalam sidang di Peradilan Anak Tangerang dengan pasal yang disangkakan yakni pasal 338 KUHP atau Pembunuhan Biasa.

"Selasa kemarin 4 September 2018 sudah kita tuntut," terang pria yang akrab disapa Bani tersebut.

Bani menerangkan, sebelumnya JPU mendakwakan tersangka dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 tentang Pembunuhan abiasa atau Pasal 351 yang menyebabkan kematian terhadap seseorang.

Namun seiring sidang berjalan, JPU pun meyakini perbuatan yang telah dilakukan pelajar SMK Bhipuri Serpong tersebut dikategorikan sebagai pembunuhan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan alat bukti, saksi-saksi di pengadilan kami penuntut umum sepakat perbuatan FF ini dapat dikategorikan pembunuhan, karena pelaku menusukkan parang kepada korban dengan jarak 3 meter dan mengarahkan ke organ yang dapat menyebabkan kematian yaitu kepala," tegas Bani.

Disebutkan Bani atas pasal yang didakwakan tersebut pihak JPU pun kemudian bersepakat untuk menuntut pelaku yang masih dibawah umur ini dengan tuntutan penjara maksimal 5 tahun.

"Maksimalnya kan 15 tahun pasal 338 ini, tapi karena anak- maksimal pidana maksimal setengahnya 7,5 tahun, tapi kita tuntut 5 tahun, " jawab Bani.

Saat ini pihak Jaksa maupun pengacara tersangka sedang menunggu sidang lanjutan yakni pembacaan vonis oleh majelis hakim pengadilan Anak Tangerang terhadap pelaku yang kini mendekan di Lapas Anak Tangerang tersebut.

"Saat ini kita menunggu putusan PN Tangerang yang akan dilaksanakan hari Senin (10/9/2018)," ucapnya(RAZ/RGI)

MANCANEGARA
Sering Dianggap Negara Terjorok, Ini 22 Fakta Unik India

Sering Dianggap Negara Terjorok, Ini 22 Fakta Unik India

Rabu, 20 Maret 2024 | 13:33

India merupakan negara yang terletak di Asia Selatan dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia menggeser posisi Tiongkok.

TANGSEL
Pria Paruh Baya Gantung Diri di Bekas Kantor Kelurahan Jurangmangu Tangsel

Pria Paruh Baya Gantung Diri di Bekas Kantor Kelurahan Jurangmangu Tangsel

Sabtu, 20 April 2024 | 14:52

Seorang pria paruh baya ditemukan tewas gantung diri di sebuah bangunan bekas kantor Jurangmangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill