Connect With Us

Razia Tempat Karaoke di BSD, Polisi Angkut 3 Pengunjung Positif Narkoba

Yudi Adiyatna | Sabtu, 22 September 2018 | 12:43

Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel memeriksa pegawai dan pengunjung di salah satu tempat hiburan malam di Tangsel. (TangerangNews.com/2018 / Yudi Adiyatna)

 

TANGERANGNEWS.com-Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel melakukan razia mendadak di beberapa tempat hiburan malam di kawasan ruko Boulevard, Serpong Utara, Sabtu (22/9/2018) dini hari tadi.

Razia yang dilakukan di empat tempat karaoke, masing-masing CC Excecutive Karaoke, Bale ku, Famous dan Matador ini dimaksudkan dalam rangka pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Tangsel. 

"Razia malam ini kami lakukan di 4 tempat hiburan malam, di kawasan Ruko Golden Boulevard, BSD, " kata Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Kresna Wisnu Putranto.

Di empat tempat hiburan yang dirazia tersebut, polisi yang dibantu dengan petugas BNN pun langsung melakukan pemeriksaan urine kepada semua pengunjung dan para pegawai. Hasilnya, petugas mendapati tiga orang yang dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.

"Ketiganya mengakui mengonsumsi, tapi bukan di tempat hiburan razia tadi, melainkan di luar sebelum razia ini," terang Wisnu.

Kini ketiga orang yang kedapatan positif menggunakan narkoba tersebut langsung diamankan ke Mapolres Tangsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Di hari sebelumnya, Satres Narkoba Polres Tangsel juga telah melakukan razia dan menjaring beberapa pengguna narkotika yang dilakukan di kontrakan dan kos-kosan di wilayah Kelapa Dua, kabupaten Tangerang.

"Kami akan rutin menggelar ini di titik-titik rawan peredarannya, seperti kawasan permukiman, tempat hiburan dan pusat keramaian lain. Kemarin Rabu kami amankan juga positif narkotika dari hasil razia kontrakan dan kos-kosan. Untuk barang bukti belum kami temukan, baru dari hasil pemeriksaan urin," bebernya.(RAZ/HRU)

KAB. TANGERANG
APBD Aman, Pemkab Tangerang Pastikan Tidak Ada Pemecatan P3K Imbas UU HKPD

APBD Aman, Pemkab Tangerang Pastikan Tidak Ada Pemecatan P3K Imbas UU HKPD

Rabu, 8 April 2026 | 21:01

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memastikan Undang-undang (UU) No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) tidak berdampak pada pegawai di wilayahnya.

BANTEN
Rawan Jadi Alat Konsumsi Narkoba, Andra Soni Dukung Larangan Vape

Rawan Jadi Alat Konsumsi Narkoba, Andra Soni Dukung Larangan Vape

Rabu, 8 April 2026 | 20:21

Gubernur Banten Andra Soni mengaku setuju atas usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto yang melarang peredaran vape di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill