Connect With Us

Satpol PP Segel Reklame Tak Berizin Di Serpong

Yudi Adiyatna | Selasa, 25 September 2018 | 21:00

Satpol PP bersama petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan penyegelan terhadap billboard atau reklame yang tak memiliki ijin di sepanjang jalan raya Serpong, Senin (24/9/2018). (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Satpol PP bersama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel menyegel reklame tak berizin di sepanjang Jalan Raya Serpong, Senin (24/9/2018).

Reklame tersebut disegel karena diduga melanggar pasal 35 Perda Kota Tangsel No. 9/2012  tentang Ketertiban Umum (Tibum).

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto mengatakan, selain melanggar Perda Tibum, kedua tiang reklame itu juga melanggar Perda nomor 6 tahun 2015 tentang Bangunan dan Gedung karena belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Keterangan dari Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, bahwa titik itu belum ada IMB-nya. Apalagi izin operasionalnya juga belum ada. Jadi dengan dasar itu, maka bangunan itu kita segel," ungkapnya.

Oki jelaskan, pihaknya akan memberikan opsi kepada pemilik tiang reklame tersebut bila hingga batas waktu yang ditentukan pemilik tidak bisa menunjukan dokumen resmi dari  tim pengendali reklame, maka pihaknya akan menertibkan kedua tiang tersebut.

"Kita berharap pemilik bisa menunjukan bukti-bukti kelengkapan izinnya. Kalau tidak punya izin, kita usulkan pemilik membongkar sendiri atau nanti Pol PP yang membongkarnya," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Verifikasi Bidang Ekonomi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, Moehamad Hudori yang ikut menyaksikan penyegelan oleh aparat Penegak Perda Tangsel itu mengatakan bila kedua tiang reklame tersebut belum terdaftar.

"Ngak ada (Izinnya), Kita akan lakukan penertiban reklame atau billboard yang tidak memiliki ijin di wilayah Serpong, lalu akan di kecamatan lainnya. Sementara untuk di Serpong sendiri ada 21 reklame tak berizin, dan dari kemarin hingga Senin ini sudah 7 yang dipasang keterangan segel,” bebernya.(MRI/RGI)

SPORT
Cetak Sejarah, Indonesia Berpeluang Masuk Olimpiade Paris 2024

Cetak Sejarah, Indonesia Berpeluang Masuk Olimpiade Paris 2024

Jumat, 26 April 2024 | 09:21

Tim Nasional (Timnas) Indonesia sukses mencetak sejarah lolos ke semifinal Piala Asia U-23 usai menumbangkan Korea Selatan, yang berlangsung di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, Jumat, 26 April 2024, dini hari.

BISNIS
Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia 

Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia 

Rabu, 24 April 2024 | 09:53

Pemerintah pusat tengah menjalankan rencana strategis bersama salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia, Apple.

WISATA
Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Jumat, 12 April 2024 | 06:54

Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.

KOTA TANGERANG
Simak Daftar 25 Cabang Olahraga dalam POPDA XI Banten di Kota Tangerang 

Simak Daftar 25 Cabang Olahraga dalam POPDA XI Banten di Kota Tangerang 

Jumat, 26 April 2024 | 14:27

Sebanyak 25 cabang olahraga (cabor) akan dipertandingkan dalam ajang Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) XI Banten, yang berlangsung di Kota Tangerang pada8 Juni 2024 mendatang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill