Connect With Us

Baru Sehari Dipasang, Stiker Segel Billboard Ilegal di Serpong Raib

Yudi Adiyatna | Rabu, 26 September 2018 | 11:39

Gambar kiri Saat Segel Stiker Terpasang di Hari Senin (24/9/2018), Gambar kanan saat segel hilang sehari setelah terpasang , Selasa (25/9/2018). (TangerangNews.com/2018 / Yudi Adiyatna)

 

TANGERANGNEWS.com-Baru sehari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama dengan Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan pemasangan stiker segel terhadap tujuh billboard atau reklame yang tidak memiliki ijin diwilayah Serpong. Namun Selasa (25/9/2018) kemarin, stiker segel tersebut telah raib. Diduga hilangnya stiker karena sengaja dicopot oleh orang yang tidak dikenal.

Mengetahui adanya pencopotan atau pencurian terhadap segel milik negara, Penyidik PPNS dan Satpol PP Tangsel pun kemudian akan membawa permasalahan tersebut ke pihak kepolisian alias akan mempidanakan para pelaku pencopotan segel.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Pol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto mengatakan, pihaknya baru menerima laporan, terkait hilangnya stiker segel yang dipasang oleh petugas gabungan tersebut.

“Kalau copot sendiri rasanya tidak mungkin karena pelekatnya kuat, kemungkinan dicopot oleh oknum yang tidak dikenal,”ungkapnya.

Okki pun menyebut pihaknya akan melaporkan ke Polres Tangsel terkait perusakan segel sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menjerat siapa saja pelakunya.

“Perusakan segel yang dimaksud adalah merobek atau menurunkan kertas segel yang dipasang. Ancaman hukuman dalam kitab undang-undang hukum pidana Pasal 232 ayat 1 tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan adalah empat tahun kurungan. “tegasnya.

Oki mengungkapkan, hampir semua stiker segel yang dipasang di billboard tak berijin dicopot. Seperti halnya stiker yang dipasang di The Burj Millenia, Jalan Raya Serpong milik billboard PT Bagus advertising hilang. 

“Hampir semua segel dicopot baik milik PT Bagus maupun yang lainnya,”ujar Okki.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho ketika dikonfirmasi Tangerangnews.com mengatakan pihaknya mempersilahkan jika Satpol PP ingin membuat laporan resmi ke kepolisian. Terkait pencopotan stiker segel yang dipasang, alumnus Akpol 2006 ini memastikan tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai sebuah tindak pidana.

"Kalau dicopot pasti dirusak (406 KUHpidana) dan kalau mau dimiliki jadinya pencurian dengan pemberatan (363 KUHPidana),"terang Alex.(RAZ/HRU)

BANTEN
Telkomsel Pastikan Jaringan Kuat di Jalur Penyeberangan Merak-Bakauheni Selama Mudik Lebaran

Telkomsel Pastikan Jaringan Kuat di Jalur Penyeberangan Merak-Bakauheni Selama Mudik Lebaran

Jumat, 19 April 2024 | 01:17

Sebagai perusahaan telekomunikasi berbasis digital yang terdepan, Telkomsel berkomitmen untuk memberikan solusi konektivitas jaringan dengan kecepatan tinggi di sepanjang jalur laut pelabuhan Merak - Bakauheni.

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill