Connect With Us

Bawaslu Tangsel Ingatkan Parpol, Banyak Caleg Pasang APK Sembarangan

Yudi Adiyatna | Senin, 1 Oktober 2018 | 13:00

Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan (Bawaslu Tangsel) menggelar kegiatan rapat kordinasi terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) bersama KPU dan seluruh perwakilan parpol di Kantor Bawaslu Tangsel, Senin (1/10/2018). (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan (Bawaslu Tangsel) menggelar kegiatan rapat koordinasi terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) bersama KPU dan seluruh perwakilan parpol di Kantor Bawaslu, Senin (1/10/2018).

Dalam rapat tersebut, Bawaslu Tangsel menyampaikan terkait aturan pemasangan atribut kampanye yang diperbolehkan. Pasalnya, hingga saat ini Bawaslu masih menemukan adanya atribut-atribut kampanye liar yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Kegiatan rakor ini terkait pemasangan APK. Dimana saat ini menurut kami telah terpasang APK yang tidak sesuai dengan peraturan KPU," ujar Komisioner Bawaslu Tangsel Slamet Santosa.

Slamet berharap setelah pertemuan ini, partai politik bisa lebih tertib dan mentaati aturan terkait pamasangan APK.

"Sesuai aturan semua APK dipasang oleh parpol bukan caleg. Peserta pemilu adalah parpol," ujar Slamet.

Sementara itu, Sekretaris DPC Partai Gerindra Yudi Budi Wibowo yang hadir dalam kegiatan rakor tersebut menyampaikan, pihaknya akan mematuhi aturan-aturan yang disampaikan oleh Bawaslu dan akan meneruskannya kepada para caleg.

"Agak lebih clear, karena ada ketua KPU dan Bawaslu yang jelaskan. Sehingga partai tahu yang boleh dan tidak terkait pemasangan APK. Setelah ini akan langsung kita sampaikan informasinya ke caleg-caleg Gerindra ," jelas Yudi.

Yudi menyebutkan, di Partai Gerindra sendiri terkait pemasangan atribut kampanye termasuk pengadaan APK, akan dikoordinir langsung oleh partai dan masing-masing caleg tidak diperkenankan untuk mengeluarkan atributnya sendiri.

"Kalau di kita akan dikoordinir partai (pemasangan APK), tidak boleh sendiri-sendiri," terangnya.(RAZ/RGI)

BANTEN
62 Desa di Banten Terdampak, Wagub Instruksikan OPD Gercep Tangani Banjir

62 Desa di Banten Terdampak, Wagub Instruksikan OPD Gercep Tangani Banjir

Senin, 9 Maret 2026 | 15:43

Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bergerak cepat (gercep) menangani dampak banjir yang melanda sejumlah wilayah.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

TANGSEL
ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill