Connect With Us

Tak Berizin, Parkiran di Ruko Malibu BSD Disegel

Yudi Adiyatna | Rabu, 3 Oktober 2018 | 13:00

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan Tangsel melakukan penyegel lahan parkir yang tidak berizin di ruko Malibu BSD. (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan Tangsel menyegel lahan parkir yang terletak di Ruko Malibu BSD, Serpong, persis di samping Mall ITC BSD.

Penyegelan dilakukan terhadap empat loket dan gate parkir yang terpasang di lahan fasos fasum tersebut, dikarenakan kegiatan perparkiran tersebut belum memiliki izin alias ilegal.

"Belum ada izinnya. Saya juga tidak tahu tiba-tiba ada gate ada gardu di situ (ruko Malibu)," ujar Saptaji, Kasie Perparkiran Dishub Tangsel. 

Sebelum melakukan penyegelan, Saptaji menyebutkan pihaknya telah terlebih dahulu melakukan pemanggilan terhadap pengelola dan meminta klarifikasi terkait adanya  parkiran. 

"Kami sudah tegur secara lisan, secara tertulis. Dan sekarang kami minta bantuan Satpol PP untuk penertiban," ucap Saptaji.

Sementara itu, Kabid Penegakan Hukum Satpol PP Tangsel, Okki Rudianto menerangkan, setelah penyegelan ini, pihaknya memberi tenggat waktu kepada pengusaha parkir untuk segera membongkar loket dan gate yang terpasang.

"Dikasih waktu 3 hari ke pengusaha parkir untuk membuka sendiri (gate dan gardu parkirnya). Kalau lebih dari itu akan dibongkar oleh Satpol PP. Kalau enggak bongkar sendiri kita bantu bongkarin," tegas Okki.

Ditambahkan Okki, selain karena belum memiliki izin, penyelenggaraan perparkiran di kawasan tersebut juga melanggar beberapa peraturan daerah (Perda) sekaligus.

"Melanggar perda Tibum (ketertiban umum) karena perparkiran harus ada izin, lalu melanggar Perda Perparkiran, lalu karena dia mungut ya melanggar Perda Retribusi," papar Okki.(RAZ/RGI)

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

TEKNO
AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) dan pergeseran pola konsumsi informasi ke media sosial (medsos) menjadi tantangan berat bagi industri media digital global maupun nasional.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill