Connect With Us

Waspada di Tangsel Marak Penipuan CPNS

Yudi Adiyatna | Rabu, 10 Oktober 2018 | 09:33

Wakapolres Tangsel, Kompol Arman dan Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho saat menunjukkan barang bukti kuitansi penerimaan sejumlah uang oleh pelaku terhadap korban penipuan CPNS. (TangerangNews.com/2018 / Yudi Adiyatna)

 

TANGERANGNEWS.com-Menjadi pegawai negeri sipil (PNS) bagi sebagian orang adalah cita-cita leluhur. Namun, sebaiknya cara yang ditempuh demi mendapatkan status sebagai abdi negara tersebut tidak lah dengan menghalalkan cara. Usahakan jangan memberikan ruang untuk penipu bergerilya. 

Seperti yang dilakukan penipu di Tangerang Selatan (Tangsel). Apa yang dilakukan oleh Ade Supriyatna alias Ade Bewok,38,dan Syahrar Harahap ,57, tak pantas untuk ditiru.

Dua orang tersebut memanfaatkan posisinya sebagai pegawai honorer dan pensiunan PNS di salah satu Dinas di Tangsel untuk menipu korban. Mereka menguras korban hingga ratusan juta rupiah.

Wakapolres Tangsel, Kompol Arman mengungkapkan, para korban tertipu hingga Rp200 juta dan Rp120 juta.

"Korbannya ada dua, satu yang baru lapor. (Tahun) 2016 diterima uangnya, lalu dijanjikan (diangkat) 2017 dan membuat laporan polisinya 2018," tutur Kompol Arman.

Arman menyebut, kedua korban yang memberikan uang secara bertahap itu dijanjikan akan diterima sebagai PNS tanpa melalui tes di Dinas Lingkungan Hidup Tangsel.

"AS yang menerima uang dan lalu menyerahkan uangnya ke SH .Dan SH lah yang menjanjikan bisa masuk jadi PNS," papar Arman.

Dirinya pun kemudian menghimbau, agar masyarakat yang saat ini mengikuti jalur pendaftaran penerimaan CPNS berhati-hati dan waspada kepada siapapun yang menjanjikan dengan mudah bisa diterima sebagai PNS.

"Tidak ada proses penerimaan CPNS dengan tolak ukur diterima atau tidaknya menjadi PNS dengan sejumlah uang. Jalani proses yang sudah menggunakan sistem elektronik dan segera laporkan jika ada yg mengiming-imingi masuk PNS," tegas Arman.(RAZ/HRU)

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

BANTEN
Hadapi Era AI, Sejumlah Kampus Unjuk Gigi Lewat Inovasi Teknologi di Banten Tech Festival 2026

Hadapi Era AI, Sejumlah Kampus Unjuk Gigi Lewat Inovasi Teknologi di Banten Tech Festival 2026

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:04

Berbagai inovasi tekonologi karya anak bangsa dari sejumlah perguruan tinggi dipamerkan dalam ajang Banten Festival Teknologi 2026 yang dihelat oleh Paguyuban Pasundan di Universitas Tangerang Raya (Untara), Tigaraksa, Kabupaten Tangerang

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill