Connect With Us

Puluhan Mahasiswa Demo Restoran Cepat Saji di BSD

Yudi Adiyatna | Jumat, 19 Oktober 2018 | 20:46

Sekelompok Mahasiswa dari Aksi Keluarga Muslim Nusantara (AKMN) menggelar aksi unjuk rasa mempertanyakan kehalalan salah satu menu di restoran cepat saji Hoka-hoka Bento di BSD Square Jalan Pahlawan Seribu,Serpong,Tangsel, Jumat (19/10/2018). (TangerangNews.com/2018 / Yudi Adiyatna)

 

TANGERANGNEWS.com-Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Aksi Keluarga Muslim Nusantara (AKMN) melakukan aksi demonstrasi di depan restoran cepat saji Hoka-hoka Bento BSD Square Jalan Pahlawan Seribu, Serpong, Tangsel, Jumat (19/10/2018).

Kelompok mahasiswa itu menuding beberapa produk yang dijual di restoran tersebut telah habis masa berlaku sertifikat halalnya dari MUI. Sehingga produk makanan yang dijual diragukan berstatus halal jika dikonsumsi warga Muslim.

" Kami mensinyalir makanan yang disajikan di restoran cepat saji hokben tidak memiliki sertifikat halal. Dan kami menolak makanan tersebut dikonsumsi bagi umat Muslim," tutur Kordinator Aksi Khotman Mubarak.

demo

Ia juga menyebut, berdasakan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, produk makanan puding yang dijual di restoran tersebut tidak memiliki sertifikat halal. 

"Dalam amatan kami, temuan makanan yang tidak memiliki sertifikat halal adalah Mocca Puding dan Puding Coklat," bebernya.

Massa aksi pun menuntut pihak Hokben meminta maaf kepada masyarakat dan mencabut sementara peredaran produk tersebut.

"Kami menuntut Hokben meminta maaf atas makanan ilegal yang beredar," tegasnya.

Sementara itu, Kartina Mangisi, Communication Division Head PT Eka Bogainti yang menaungi restoran Hoka-hoka Bento se-Indonesia menyebut pihaknya menjamin setiap produk yang dijual di restorannya terjamin kehalalannya. Adapun tudingan terkait adanya produk yang diduga telah habis masa berlaku sertifikat halalnya,  ia mengatakan akan melakukan pengecekan terkait produk yang dituding tersebut.

"Begini, teman-teman ini ingin mengetahui nama-nama vendor kami, nah ingin mengetahui sistem jaminan halal dari masing-masing vendor kami. Nah kami sampaikan secara bisnis, kami tidak boleh bukakan satu per satu," kata Kartina.

Kartina juga mengatakan, sebagai perusahaan yang telah berdiri selama lebih dari 30 tahun, pihaknya berkomitmen untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat.

"Sebagai perusahaan sudah berdiri 33 tahun itu memiliki banyak sekali list of vendor yang tidak bisa bukakan satu per satu. Apa bila teman-teman menginginkan bertanya, kami meminta untuk mediasi dengan LPPOM MUI, karena yang mengaudit kami adalah LPPOM MUI," jelas Kartina.(RMI/HRU)

HIBURAN
Tak Lagi Sejalan, Prilly Latuconsina Undur Diri dari Rumah Produksi Miliknya

Tak Lagi Sejalan, Prilly Latuconsina Undur Diri dari Rumah Produksi Miliknya

Senin, 19 Januari 2026 | 14:33

Aktris sekaligus produser Prilly Latuconsina secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya dari Sinemaku Pictures, rumah produksi yang ia dirikan bersama Umay Shahab sejak 2019.

PROPERTI
Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Jumat, 9 Januari 2026 | 18:47

Kawasan Paramount Gading Serpong tidak hanya dikembangkan sebagai kawasan hunian, wilayah ini dirancang dengan konsep terpadu yang mencakup area komersial, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga ruang publik penunjang aktivitas masyarakat.

BANDARA
Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Jumat, 16 Januari 2026 | 22:13

Komisi VII DPR RI memberikan teguran terkait masalah banjir, kemacetan hingga delay penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Masalah klasik ini dinilai dapat menghambat kemajuan pariwisata Indonesia.

KOTA TANGERANG
Aturannya Masih Berlaku, Sachrudin Bantah Isu Revisi Perda 7 dan 8 Tahun 2005

Aturannya Masih Berlaku, Sachrudin Bantah Isu Revisi Perda 7 dan 8 Tahun 2005

Senin, 19 Januari 2026 | 12:16

Wali Kota Tangerang Sachrudin membantah informasi yang beredar di masyarakat terkait isu perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2005.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill