Connect With Us

Gakkumdu Tangsel Siap Tindak Pelanggar Pemilu

Yudi Adiyatna | Kamis, 25 Oktober 2018 | 18:00

Bawaslu Tangsel menggelar Rapat Kordinasi Sentra Gakkumdu Pemilu 2019,di Resto Bupe Pelayangan,Cilenggang,Serpong. (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) siap menangani masalah terkait pelanggaran pidana pemilu pada Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019.

Gakkumdu yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 7/2019 Tentang Pemilu. Selain Bawaslu, keanggotaan Gakkumdu beranggotakan personel Bawaslu, Polri dan Kejaksaan.

"Iya sebelumnya kita sudah keluarkan SK bersama antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan pada April hingga November 2018 dan sekarang diperpanjang untuk mengawal pemilu 2019 ini. Sehingga Gakkumdu begitu ada pelanggaran pidana pemilu sudah bisa kita tindak," ucap Komisioner Bawaslu Tangsel Ahmad Jazuli usai Rapat Kordinasi Gakkumdu Pemilu 2019 di Resto Bupe, Serpong, Tangsel, Kamis (25/10/2018). 

Setelah resmi dibentuk, nantinya perwakilan dari Kejaksaan dan Kepolisian akan berbagi tugas untuk berkantor di sekretariat Bawaslu Tangsel, sehingga jika ada pengaduan, segera cepat ditangani.

"Nanti akan ada yang piket. Yang bertugas (dari Polisi dan Jaksa) agar nanti ketika ada laporan dari awal pemenuhan syarat formil materiil dan di kajian awal kita bisa langsung bekerja bersama," jelas Jazuli.

Sementara itu, Kasub Pra Penuntutan Kejari Tangsel Roni Bonatua Hutagalung menyebut dalam Sentra Gakkumdu Pemilu 2019 ini tim Kejaksaan akan tetap fokus pada tugasnya dalam ranah penuntutan pidana bagi para pelanggar aturan, baik individu maupun institusi.

"Tugas Kejaksaan sendiri dalam Gakkumdu ini sama tetap sebagai Penuntut Umum. Dan tadi yang kita bahas terkait in absentia dalam penanganan pidana pemilu seperti yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017," ujar Roni.

Ia menambahkan, dalam UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu ada banyak perbuatan yang dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu, seperti money politics, black campaign, penggunaan isu SARA dan sebagainya.

"Ada 78 ketentuan pidana yang diatur dalam UU Pemilu," tutupnya.(MRI/RGI)

BANTEN
Telkomsel Pastikan Jaringan Kuat di Jalur Penyeberangan Merak-Bakauheni Selama Mudik Lebaran

Telkomsel Pastikan Jaringan Kuat di Jalur Penyeberangan Merak-Bakauheni Selama Mudik Lebaran

Jumat, 19 April 2024 | 01:17

Sebagai perusahaan telekomunikasi berbasis digital yang terdepan, Telkomsel berkomitmen untuk memberikan solusi konektivitas jaringan dengan kecepatan tinggi di sepanjang jalur laut pelabuhan Merak - Bakauheni.

TANGSEL
Viral Aksi Dramatis Evakuasi Kucing Terjebak di Ruko Kosong di Bintaro Tangsel

Viral Aksi Dramatis Evakuasi Kucing Terjebak di Ruko Kosong di Bintaro Tangsel

Jumat, 19 April 2024 | 20:50

Beredar video di media sosial proses evakuasi seekor kucing terjebak di ruko, tepatnya di Ruko Kebayoran Square C-08, Bintaro, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

MANCANEGARA
Sering Dianggap Negara Terjorok, Ini 22 Fakta Unik India

Sering Dianggap Negara Terjorok, Ini 22 Fakta Unik India

Rabu, 20 Maret 2024 | 13:33

India merupakan negara yang terletak di Asia Selatan dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia menggeser posisi Tiongkok.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill