Connect With Us

Truk Tronton Lewat Tangsel Tiap Waktu, Warga Ngaku Menderita

Yudi Adiyatna | Selasa, 4 Desember 2018 | 15:00

Pemandangan Truk Tronton di Jalan Serua Maruga, Ciputat. (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Lalu lalangnya ratusan truk beroda sepuluh atau truk tronton yang seolah tak mengenal jam beroperasi di jalanan wilayah Tangsel mendapat banyak protes dari pengguna jalan.

Apalagi, truk-truk tronton pengangkut tanah yang kerap disebut "Transformers" itu bukan berasal dari wilayah Tangsel,  melainkan dari wilayah Parung Panjang, Jasinga, Gunung Sindur dan wilayah lainnya di Kabupaten Bogor yang berbatasan langsung dengan Kota Tangsel.

Truk-truk tersebut pun disinyalir hanya menjadikan wilayah Tangsel sebagai areal perlintasan menuju tujuan mereka di wilayah Jakarta ataupun daerah-daerah lainnya.

"Dengan dalih sedang mengerjakan proyek pemerintah pusat, truk besar bebas lalu lalang pada jam-jam sibuk di Tangsel. Kami sebagai warga lah yang menanggung dampaknya, kita menderita," sebut Jupry Nugroho, Kordinator Divisi Advokasi & Investigasi TRUTH, Selasa (4/12/2018).

Jupri pun mempertanyakan, apa dampak positif bagi warga dari banyaknya Truk Tronton yang melintas itu.  Karena sejauh ini, warga Tangsel hanya mendapat imbas berupa kemacetan, jalanan rusak, bahkan korban jiwa akibat kecelakaan dengan truk-truk tersebut.

"Dengan banyaknya truk besar yang setiap hari melewati kota ini, apakah ada retribusi atau pun pemasukan yang didapatkan? Karena tidak sebanding dengan kerugian yang didapatkan masyarakat," jawab Jupri.

Pria asal Pondok Aren ini pun mengatakan, di Tangsel saat ini sebetulnya telah memiliki Peraturan Walikota Tangsel No 3/2012 yang mengatur waktu operasi kendaraan angkutan barang atau truk. 

Aturan tersebut secara jelas pada pasal 1 ayat (2) mengatur terkait jam operasional yaitu pukul 22:00-05:00 WIB bagi kendaraan truk yang melintas di Jalan Raya Serpong.

"Sudah ada Perwal 3/2012 . Kami mendesak Dinas Perhubungan dan Polres Tangsel jangan hanya berpangku tangan mendengar keluhan warga.Jika perlu di tindak tegas sesuai dengan ketentuan, jangan tebang pilih" jawabnya.

Senada dengan Jupri, salah seorang warga Pamulang, David, 27, mengaku setiap dirinya tiap malam pulang kerja dengan mengendarai sepeda motor di perempatan Viktor, Setu, harus banyak mengalah dengan rombongan truk tronton yang melintas di malam hari. 

"Kalau malam truk dari arah Muncul pada ngebut-ngebut sambil lawan arah. Enggakbada yang ngawasin. Parah bener, warga kadang yang harus ngalah," tuturnya.

Dirinya pun berharap agar aparat berwenang bisa lebih menjalankan fungsi pengawasannya agar permasalahan tersebut tak semakin mengundang keluhan dan kerugian bagi warga.

"Tolong lah supaya di tertibin lagi. Kita gak ngelarang truk melintas. Tapi ada batasnya juga. Batasi waktunya dan batasi jumlah yang melintas," pintanya.(RAZ/RGI)

BANDARA
Liburan Sekolah, 160 Anak Sekitar Bandara Soekarno-Hatta Dikhitan Gratis

Liburan Sekolah, 160 Anak Sekitar Bandara Soekarno-Hatta Dikhitan Gratis

Minggu, 29 Juni 2025 | 20:19

Bertepatan dengan masa liburan sekolah tahun 2025, PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada hari ini kembali menggelar Program Khitanan Massal Gratis, Minggu 29 Juni 2025.

TEKNO
 Waspada Bahaya Grooming Mengintai Remaja di Live Streaming Media Sosial

Waspada Bahaya Grooming Mengintai Remaja di Live Streaming Media Sosial

Senin, 30 Juni 2025 | 16:48

Bagi remaja yang rutin melakukan live streaming, mereka menjadi target empuk karena beberapa alasan yang menjadikan mereka sangat rentan

PROPERTI
Perumahan MGK Serang Raih Penghargaan Nasional, Bukti Rumah Subsidi Bisa Tetap Berkualitas

Perumahan MGK Serang Raih Penghargaan Nasional, Bukti Rumah Subsidi Bisa Tetap Berkualitas

Jumat, 27 Juni 2025 | 20:02

PT Infiniti Triniti Jaya (Infiniti Realty) kembali menorehkan prestasi membanggakan melalui proyek Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) di Serang, Banten.

KOTA TANGERANG
3 Predator Anak Panti Asuhan di Tangerang Dituntut 19 Tahun Penjara

3 Predator Anak Panti Asuhan di Tangerang Dituntut 19 Tahun Penjara

Selasa, 1 Juli 2025 | 01:09

Tiga terdakwa predator seks anak panti di Panti Asuhan Darussalam Annur, Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dituntut 19 tahun penjara denda senilai Rp4 miliar subsider enam bulan kurungan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill