Connect With Us

Kejar Target Penerimaan 2018, Bapenda Tangsel Dorong Wajib Pajak Tunaikan Kewajiban.

Advertorial | Kamis, 6 Desember 2018 | 20:00

Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Perpajakan Daerah yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan, di Hotel Venesia, Serpong. (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Perpajakan Daerah di Hotel Venesia, Serpong, Senin (3/12/2018). 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah perwakilan wajib pajak, diantaranya wajib pajak pengelola hotel, restoran, tempat hiburan, dan parkir.

Dalam kesempatan yang juga turut dihadiri narasumber dari KPP Serpong, Bapenda Provinsi Banten, dan Konsultan pajak dipaparkan pula mengenai perkembangan PAD Kota Tangsel dari tahun ke tahun. Disana disebutkan, 3 tahun belakangan PAD terus mengalami peningkatan, yakni tahun 2016 mencapai Rp1,243 triliun, lalu 2017 naik menjadi Rp1,325 triliun, dan tahun 2018 bertambah menjadi Rp1,455 triliun.

"Sosialisasi ini dilakukan untuk mendorong kesadaran wajib pajak agar menunaikan kewajibannya sebagaimana ketentuan yang ada," terang Cahyadi, Kepala Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah Bapenda Tangsel disela-sela kegiatan bimbingan teknis.

Sebagai gambaran, APBD murni Kota Tangsel tahun ini ditetapkan sebesar Rp3,428 triliun. Dari jumlah itu, 42 persennya atau sekira Rp1,455 triliun berasal dari PAD. Sedangkan nilai total PAD tersebut, sebagian besarnya diperoleh dari pajak daerah.

Dari data yang dihimpun, berikut komposisi target penerimaan pajak daerah Kota Tangsel tahun APBD-P 2018 ;

1. Pajak Hotel, jumlahnya sebesar Rp27,378 miliar, atau setara dengan 2,12 persen nolai APBD.

2. Pajak Restoran, jumlahnya Rp243,505 miliar, atau setara 18,78 persen dari APBD.

3. Pajak Hiburan, jumlahnya Rp38 miliar atau setara 2,93 persen APBD.

4. Pajak Reklame, sebesar Rp22 miliar atau sama dengan 1,7 persen dari APBD.

5. Pajak Penerangan Jalan Rp156 miliar atau 12,3 persen APBD.

6. Pajak Parkir sebesar Rp29,250 miliar, setara dengan 2,26 persen APBD.

7. Pajak Air Tanah, sebesar Rp2,8 miliar atau 0,2 persen APBD.

8. PBB-P2, sebesar Rp348,800 miliar, atau setara 27 persen APBD.

9. BPHTB sebesar Rp429 miliar, atau 33 persen dari APBD.

Totalnya mencapai Rp1,296 triliun.

Untuk diketahui, hasil pendataan saat ini menyebutkan jika di wilayah Tangsel terdapat sebanyak 62 hotel, 1.158 restoran, 225 tempat hiburan, dan 242 titik parkir off street (diluar badan jalan).

Menurut Cahyadi, upaya sosialisasi penting dilakukan. Nantinya hal demikian dapat menjelaskan kepada wajib pajak mengenai regulasi, Sumber Daya Manusia (SDM), teknologi, dan kerjasama sebagai upaya meningkatkan penerimaan PAD.

"Kita lakukan pendekatan persuasif, edukasi dan sosialisasi," jelasnya.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah disebutkan, jika sumber pendapatan daerah terdiri atas PAD, Pendapatan Transfer, dan Pendapatan daerah lainnya yang sah. Untuk PAD meliputi 3 hal, yakni Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta Pendapatan asli daerah lainnya yang sah.

Ditegaskan pula oleh Cahyadi, bahwa para pelanggar kewajiban pajak itu dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 150 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.(ADV)

PROPERTI
Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Jumat, 9 Januari 2026 | 18:47

Kawasan Paramount Gading Serpong tidak hanya dikembangkan sebagai kawasan hunian, wilayah ini dirancang dengan konsep terpadu yang mencakup area komersial, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga ruang publik penunjang aktivitas masyarakat.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

KAB. TANGERANG
Komplotan Curanmor Todongkan Senpi saat Kepergok Beraksi di Curug

Komplotan Curanmor Todongkan Senpi saat Kepergok Beraksi di Curug

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:04

Beredar sebuah video yang memperlihatkan komplotan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang menodongkan senjata api (senpi) di sebuah toko baju di Jalan Raya STPI, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang pada Jumat 9 Januari 2026 pukul 15.00 WIB.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill