Gejolak Harga Minyak dan Tantangan Subsidi Energi Nasional
Jumat, 27 Maret 2026 | 23:54
Beberapa hari terakhir, lonjakan harga minyak mentah global dari US$70 menjadi hampir US$120 per barel menjadi berita yang tidak bisa diabaikan.
TANGERANGNEWS.com-Seorang pengendara sepeda motor Honda Vario, Abdul Holik, 22, meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Komplek Pergudangan Taman Tekno Jalan Tekno 1, tepatnya di persimpangan Gudang Asian Tiger Blok F2 No.1 , Setu, Kota Tangerang Selatan, Jumat (14/12/2018) sore tadi.
Dari keterangan saksi mata, Irma, mulanya kecelakaan itu terjadi antara sebuah mobil truck box Isuzu bernomor polisi B-9154-FXS yang dikemudikan Dede Irawan.
Mobil melaju dari arah gerbang pergudangan taman tekno, namun sesampainya di perempatan, dari arah berlawanan terdapat Abdul Holik yang saat itu berkendara sambil memainkan ponsel.
"Jadi korban tuh lagi liat HP, mobil itu beloknya terlalu ambil full dan kenceng. Jadi dia enggak bisa ngehindar," terang Irma kepada Tangerangnews.com.
Akibat peristiwa tersebut pun, terjadi benturan keras dengan sepeda motor bernomor polisi B-3954-BGE hingga korban pun mengalami pendarahan di wajah, kemudian meninggal dunia. Petugas kepolisian lalu mendatangi TKP guna melalukan penyelidikan.
"Korban dibawa ke RSU Kabupaten Tangerang guna dilakukan visum et repertum," terang Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Lalu Hedwin.
Polisi pun kini telah mengamankan barang bukti serta memeriksa beberapa orang saksi dan mengambil keterangan supir truk mobil barang tersebut.
"Sedang kita dalami penyebab pasti kecelakaan dan barang bukti nya telah kita amankan itu," jelas Lalu.(RAZ/HRU)
Beberapa hari terakhir, lonjakan harga minyak mentah global dari US$70 menjadi hampir US$120 per barel menjadi berita yang tidak bisa diabaikan.
TODAY TAGStadion Benteng Reborn, Kota Tangerang, resmi menjadi salah satu venue pelaksanaan Liga 4 Banten Piala Gubernur Banten 2025/2026.
Pemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews