Connect With Us

Tiang Listrik & Pohon di Tangsel Jadi Tempat Narsis Caleg

Maya Sahurina | Kamis, 10 Januari 2019 | 21:30

Tampak alat peraga kampanye (APK) beberapa calon anggota legislatif di Tangsel terpasang di tiang listrik di jalan Maruga, Serua dan Jalan Aria Putra, Ciputat, Kamis (10/1/2019). (TangerangNews.com/2018 / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Meski telah ada larangan untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di pohon, namun peraturan itu dilanggar oleh beberapa calon anggota legislatif di Tangsel.

Pantauan TangerangNews di Jalan Maruga, Serua dan Jalan Aria Putra, Ciputat, Kamis (10/1/2019), alat peraga kampanye calon wakil rakyat marak terpasang di pohon dan tiang listrik.

Saat dikonfirmasi, Komisioner Bawaslu Kota Tangerang Selatan Bidang Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Slamet Santosa mengatakan memang pelanggaran kampanye yang sering ditemui terkait pemangan Alat Peraga Kampanye (APK)

"APK yang sering dilanggar, dengan tempat pemasangan yang tidak sesuai. Terutama di pohon dan tiang listrik," ujarnya. 

Tampak alat peraga kampanye (APK) beberapa calon anggota legislatif di Tangsel terpasang di tiang listrik di jalan Maruga, Serua dan Jalan Aria Putra, Ciputat, Kamis (10/1/2019).

Masih kata dia, hal ini dipicu oleh sangat banyaknya jumlah APK yang dicetak oleh masing-masing calon dan tim pemenangan. Ia juga menyebut tidak ada sanksi tegas untuk menindak pelanggaran pemasangan bahan kampanye tersebut.

"Untuk APK penindakannya itu, ya penertiban. Jadi hanyak di lepas saja," imbuhnya. 

Namun, lanjutnya, untuk mengantisipasi semakin maraknya pemasangan APK yang serampangan tersebut, Bawaslu Tangsel, kata dia, akan mengadakan ronda malam juga penertiban pada tanggal 15 Januari 2019.

"Tanggal 15 (Januari) kami akan melakukan penertiban APK yang dipasang di pohon dan tiang listrik. 

Sebetulnya di SK KPU semua tempat boleh dipasang, kecuali di tempat yang dilarang, yaitu fasilitas pemerintah,  tempat ibadah, fasilitas pendidikan, pepohonan,  tiang listrik," jelasnya.

Slamet juga berharap kedepannya ada pengetatan aturan terkait pemasangan APK.

"Harapan kami sih ada pengetatan Undang-Undang, jadi jelas kalau itu melanggar diberi sanksi, kalau cuma diturunkan, akan diulangi lagi," tambahnya.

Untuk diketahui, pengawasan Bawaslu terkait penertiban APK diatur dalam Pasal 24 Perbawaslu nomor 28 tahun 2018. Dalam pengawasannya, Bawaslu harus memastikan bahwa bahan kampanye tidak disebarkan atau ditempelkan di tempat umum dengan ketentuan tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik; dan/atau taman dan pepohonan.(RMI/HRU)

AYO! TANGERANG CERDAS
Terbatas hingga 31 Mei, Simak Syarat dan Cara Daftar Pra PPDB SD 2024 Kota Tangerang

Terbatas hingga 31 Mei, Simak Syarat dan Cara Daftar Pra PPDB SD 2024 Kota Tangerang

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:29

Pemerintah Kota Tangerang telah membuka pendaftaran Pra Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran baru. Tahap ini merupakan bagian dari proses PPDB yang harus diikuti.

HIBURAN
Lagi Viral di TikTok, Begini Cara Lihat Tahun Lama di Aplikasi Google Maps

Lagi Viral di TikTok, Begini Cara Lihat Tahun Lama di Aplikasi Google Maps

Rabu, 27 Maret 2024 | 14:35

Baru-baru ini tengah viral di media sosial TikTok sebuah tren melihat tahun lama di aplikasi Google Maps.

SPORT
Tangerang Lawan Tangerang, Prediksi Skor dan Susunan Pemain Persita vs Dewa United 

Tangerang Lawan Tangerang, Prediksi Skor dan Susunan Pemain Persita vs Dewa United 

Selasa, 26 Maret 2024 | 14:31

Pekan ke-30 BRI Liga 1 musim 2023/2024 akan menyajikan pertandingan antara dua tim yang sama-sama bermarkas di Tangerang, yakni Persita melawan Dewa United.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill