Connect With Us

4 Juru Parkir di Ciputat Nyambi Maling Motor

Rachman Deniansyah | Jumat, 1 Februari 2019 | 23:00

Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit motor Yamaha Vixion warna putih. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Polsek Ciputat Polres Tangsel membekuk empat pria yang  kedapatan diduga akan melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di Jalan Lestari Bukit Cireundeu, Kelurahan Cireundeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel.

Saat ditangkap, dari para terduga pelaku  itu didapatkan barang bukti berupa kunci Letter T yang biasa digunakan untuk membobol kunci kontak sepeda motor secara paksa.

Kapolsek Ciputat Kompol Donni Bagus Wibisono mengatakan, keempat pria tersebut bernisial MDS, ARA, RAP dan An.

"Keempat tersangka berprofesi sebagai petugas parkir," ujarnya, Jumat (1/2/2019).

Dibeberkannya, penangkapan terhadap keempatnya bermula dari adanya kasus pencurian sepeda motor di Jalan Cendrawasih, Gang Kita, Kelurahan Sawah Kecamatan Ciputat pada Rabu (30/1/2019). Hasil dari penyelidikan itu, kata Donni, tersangka pelaku mengarah kepada ARA.

"Keempat tersangka kami tangkap saat mereka sedang berkumpul, Kamis, (31/1/2019), sekitar pukul 3 dini hari. Saat digeledah, kami temukan barang bukti satu kunci Letter T dan dua kunci pas. Mereka kemudian diamankan ke Mapolsek Ciputat," beber Donni.

Lanjut Donni, setelah diinterogasi, ternyata keempat pelaku yang tercatat sebagai warga Tangsel itu pun, pada saat ditangkap, sedang mengincar satu sepeda motor untuk mereka curi.

"Pada saat ditangkap pun mereka sedang mencoba kembali mencuri sebuah sepeda motor Mio Soul. Namun berhasil digagalkan," tambahnya.

Kini, keempat juru parkir itu pun mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Ciputat dan akan menghadapi tuntutan di meja hijau karena penyidik menuntut mereka dengan Pasal 363 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," tukasnya.(MRI/RGI)

TANGSEL
Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:52

Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan sebanyak 46 juta butir obat keras golongan G dengan berbagai jenis. Obat keras itu merupakan hasil penggerebekan gudang di Jalan Raya Bogor, kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

BANTEN
Mulai Dibangun, DPD RI Banten Bakal Punya Kantor Baru Senilai Rp10 Miliar

Mulai Dibangun, DPD RI Banten Bakal Punya Kantor Baru Senilai Rp10 Miliar

Rabu, 5 Agustus 2026 | 21:14

Pembangunan Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi Banten mulai berlangsung di Kota Serang, Rabu, 5 Agustus 2026.

KOTA TANGERANG
Kejari Kota Tangerang Tetapkan Pejabat PT Angkasa Pura Kargo Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Charter Pesawat

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Pejabat PT Angkasa Pura Kargo Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Charter Pesawat

Rabu, 5 Agustus 2026 | 21:22

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali menetapkan satu tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengoperasian pesawat udara di PT Angkasa Pura Kargo (PT APK).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill