Connect With Us

Pemotor Ngamuk di BSD Ditetapkan Tersangka

Yudi Adiyatna | Jumat, 8 Februari 2019 | 16:58

Suasana Adi Saputra pengendara sepeda motor yang mendadak viral akibat perbuatannya yang merusak sepeda motornya saat ditilang meminta maaf dan mengakui perbuatan khilafnya kepada petugas Kepolisian di Mapolres Tangsel. (TangerangNews/2019 / Yudi Adiyatna)

 

TANGERANGNEWS.com-Adi Saputra, pengendara sepeda motor honda Scoopy yang aksinya sempat membuat heboh karena merusak sepedanya motornya ketika ditilang aparat kepolisian resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penyidik Polres Tangsel, Jumat (8/2/2019).

Penetapan status tersangka itu setelah pria yang juga membakar STNK motornya itu diperiksa oleh petugas.

"Ada dua sangkaan, pertama pelanggaran lalu lintas, tidak melengkapi alat pengaman, dokumen resmi dan melawan arus. Kemudian kedua yakni tindak pidana, perbuatan menghancurkan kendaraan motor, termasuk perbuatan pidana terkait kepemilikan kendaraan dari hasil ilegal," terang Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangsel. 

Suasana Adi Saputra pengendara sepeda motor yang mendadak viral akibat perbuatannya yang merusak sepeda motornya saat ditilang meminta maaf dan mengakui perbuatan khilafnya kepada petugas Kepolsian di Mapolres Tangsel.

Dijelaskan Ferdy, anggotanya sebelumnya telah mengamankan Adi Saputra dari rumah kos-kosannya di wilayah RT 01/01 Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan.

"Tadi malam saudara Adi Saputra berhasil diamankan di kos-kosannya di RMJ (Rawa Mekar Jaya), Serpong," kata Ferdy.

Penetapan status tersangka terhadap Adi, lanjut Ferdy, karena dari hasil pemeriksaan sementara,  diketahui jika sepeda motor honda Scoopy dengan nomor polisi B 6395 GLW yang dikendarai Adi saat ditilang petugas ternyata ilegal. Hal itu terungkap setelah petugas menemukan ketidakcocokan antara nomor plat nomor dengan  dan tidak sesuai antara nomor plat data resmi di kepolisian. 

"Kita cek berdasar plat nomor dan kita lakukan pengecekan ke Samsat, ternyata plat nomor tidak sesuai peruntukannya. Bukan nomor resminya," jelas Ferdy.

Polisi pun kemudian bergerak cepat dengan menelusuri pemilik asal sepeda motor yang kini telah rusak tersebut. Dari hasil penelusuran diketahui jika pemilik motor Honda Scoopy berwarna merah hitam tersebut adalah Nur Iksan dan semestinya berplat nomor B 6382 VDL.

"Kita dapat dokumen kepemilikan yang asli atas nama bapak Nur Iksan. Keterangan dari Nur Iksan menyatakan bahwa kendaraan ini benar miliknya," imbuhnya.

Masih kata Ferdy, sepeda motor itu pernah digadaikan ke rekannya Iksan berinsial D dengan nominal 6 juta. Namun, ketika akan dibayar, D tidak bisa dihubungi.

Dijelaskan Ferdy, dari keterangan tersangka, sepeda motor tersebut diperoleh dengan cara membeli secara online dan dilakukan pembayaran secara COD (bayar ditempat). Tersangka membelinya seharga Rp3 juta dari seseorang yang dikenalnya melalui Facebook. Dari transaksi tersebut tersangka Adi diberi selembar STNK.

"Ada beberapa pasal yang disangkakan, pasal 263 KUHPidana dan atau pasal 372 penggunaan plat palsu, penggelapan dan atau 378 tentang penipuan karena mendapatkan motor dengan cara ilegal," tukas Ferdy. 

Akibat perbuatannya tersebut, Adi pun terancam dikenakan hukuman maksimal 6 tahun penjara.(RMI/HRU)

NASIONAL
Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden-Wapres Terpilih, Dihadiri AMIN Tanpa Ganjar dan Mahfud

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden-Wapres Terpilih, Dihadiri AMIN Tanpa Ganjar dan Mahfud

Rabu, 24 April 2024 | 12:17

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029.

TEKNO
Catat, 6 Pekerjaan Ini Tidak Akan Digantikan AI

Catat, 6 Pekerjaan Ini Tidak Akan Digantikan AI

Rabu, 24 April 2024 | 11:25

Perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) semakin pesat, sehingga banyak orang khawatir akan hilangnya pekerjaan karena kemampuan AI untuk menangani tugas-tugas tertentu.

BANTEN
PLN Banten Catat Ada 1.200 Transaksi SPKLU Selama Mudik Lebaran 2024

PLN Banten Catat Ada 1.200 Transaksi SPKLU Selama Mudik Lebaran 2024

Selasa, 23 April 2024 | 11:21

Sebanyak 1.200 transaksi terjadi di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) selama masa mudik Lebaran 2024, terhitung mulai 3 hingga 19 April 2024.

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill