Lagi Viral di TikTok, Begini Cara Lihat Tahun Lama di Aplikasi Google Maps
Rabu, 27 Maret 2024 | 14:35
Baru-baru ini tengah viral di media sosial TikTok sebuah tren melihat tahun lama di aplikasi Google Maps.
TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan menggelar pleno membahas soal Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Kantor KPU, Serpong, Tangsel, Senin (18/2/2019).
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) merupakan mereka yang telah terdaftar menjadi pemilih pada Pemilu 2019 namun tidak dapat menggunakan hak pilihnya di daerah asalnya.
DPTb biasanya adalah mereka yang bekerja atau menempuh pendidikan di luar kota, termasuk yang ada di Tangsel.
Warga yang tergolong dalam kategori DPTb, tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan mengurus surat pindah memilih dengan persyaratan membawa Kartu Keluarga (KK) dan KTP ke KPU asal daerahnya atau KPU tujuan atau domisili saat ini.
Komisioner KPU Tangsel Divisi Perencanaan dan Data, Ajat Sudrajat menjelaskan bahwa terdapat 3.366 warga yang sudah datang ke KPU Tangsel untuk mengurus surat pindah memilih. Namun dari jumlah tersebut, baru 1.368 yang sudah ditetapkan untuk terdaftar di DTPb yang sesuai dengan Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih).
"Dari yang diplenokan dan sesuai dengan Sidalih untuk DTPb yang masuk ke Tangsel sejumlah 1.368. Dengan berbagai profesi, seperti mahasiswa, pekerja, masyarakat yang berpindah dan lainnya," kata Ajat setelah melaksanakan pleno, Senin (18/2/2019).
Jelas Ajat, untuk menjadi DPTb itu, syaratnya harus adanya kecocokan dengan Sidalih yang melibatkan operator dari Kabupaten/Kota asal.
"Kenapa tidak sinkron, karena proses pindah memilih ini ada dua cara, yakni tempat asal dan tujuan. Sedangkan untuk proses penginputan Sidalih ini harus melibatkankan opertator dari Kabupaten/Kota luar Tangsel," jelasnya.
Sehingga, lanjutnya, admin KPU Tangsel harus menarik data yang dari luar Tangsel dan memerlukan konfirmasi dari Kabupaten/Kota luar Tangsel. "Jadi memerlukan waktu untuk membuat data tersebut menjadi sinkron," tambahnya.
Ajat mengatakan, selain adanya DPTb yang akan masuk ke Tangsel, adapula masyarakat yang mengurus untuk memilih di luar Tangsel.
"DPTb ke luar jumlahnya 957 sesuai Sidalih. Ada yang kuliah, kerja, dan berbagai alasan. Ada juga yg ke luar negeri," bebernya.
Sesuai petunjuk teknis (juknis) yang ada, proses pengurusan DPTb ini akan terus bergulir sampai 30 hari sebelum hari pencobolosan pada 17 April 2019 mendatang. Dilaksanakan dengan dibagi menjadi dua tahap.
"Karena memang untuk tidak membludak nantinya, maka dibagi dua tahapan. Pertama pada 17 Februari dan ke dua pada awal Maret. Sekitar tanggal 10 sampai 12 Maret," tukas Ajat.(MRI/RGI)
Baru-baru ini tengah viral di media sosial TikTok sebuah tren melihat tahun lama di aplikasi Google Maps.
Bank bjb memperkirakan secara musiman kebutuhan likuiditas masyarakat, terutama uang tunai meningkat pada bulan Ramadan apalagi menjelang Idul Fitri 1445 H/2024.
Kecelakaan mobil Honda Brio di Jalan BSD Raya Utama, tepatnya di dekat QBig, Kelurahan Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Rabu 27 Maret 2024 malam, mengakibatkan satu orang tewas dan empat lainnya luka-luka.
Telkomsel memproyeksikan terjadinya pertumbuhan trafik broadband hingga 15,22% dibandingkan hari biasa selama momen Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2024.