Connect With Us

Kakak Beradik Edarkan Uang Palsu di Pasar Serpong

Rachman Deniansyah | Rabu, 27 Februari 2019 | 20:00

Tersangka Reni Wahyuni, 37, pelaku yang berhasil diamankan kepolisian terkait kasus pengedaran uang palsu (upal) di Pasar Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (27/2/2019). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kepolisian Sektor Serpong mengamankan Reni Wahyuni, 37,  dan Elly Febianti, 41, lantaran keduanya kepergok sedang mengedarkan uang palsu (upal) di Pasar Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (27/2/2019) pagi. 

Penangkapan dua kakak beradik tersebut berawal dari kecurigaan dan ketelitian para pedagang saat proses transaksi berlangsung. 

"Aksi kakak beradik itu terungkap berkat ketelitian dari para pedagang pasar ketika menerima uang dari tersangka Elly dan Reni," ungkap Kapolsek Serpong, Kompol Stephanus Luckyto, Rabu (27/2/2019).

Setelah kedapatan belanja dengan uang palsu tersebut, keduanya pun langsung diamankan oleh pihak keamanan pasar. 

Ternyata, setelah digeledah, masih terdapat uang palsu dengan pecahan Rp50 ribu sebanyak 24 lembar. 

Akibat perbuatannya, terang Luckyto, kedua wanita itu terancam mendekam dibalik jeruji besi selama 15 tahun. 

"Mereka mendistribusikan uang yang terindikasi palsu, untuk sementara pasal yang dikenakan 245 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," bebernya. 

Sementara, Komandan Regu (Danru) Keamanan Pasar Serpong, Mahmud, menjelaskan bahwa aksi pelaku tersebut telah mengelabui banyak pedagang.

"Di dalam pasar yang banyak (jadi korban), hampir 10 orang pedagang. Beli ayam, sayur, ada juga tukang tempe," kata Mahmud.(MRI/RGI)

TEKNO
Mudah, Cara Kurban Online di Tokopedia dan Shopee untuk Idul Adha 2025

Mudah, Cara Kurban Online di Tokopedia dan Shopee untuk Idul Adha 2025

Rabu, 4 Juni 2025 | 12:36

Menjelang Idul Adha 2025, banyak umat Muslim yang mulai mencari cara berkurban secara praktis, terutama bagi yang sedang merantau, tinggal jauh dari kampung halaman, atau memiliki keterbatasan waktu.

TANGSEL
Wali Kota Tangsel Wajibkan Tokoh Agama Ceramah Bahaya Narkoba

Wali Kota Tangsel Wajibkan Tokoh Agama Ceramah Bahaya Narkoba

Selasa, 3 Juni 2025 | 23:25

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie peran tokoh agama yang wajib memberikan nasihat dan ceramah-ceramah agama mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemkot Tangerang Larang Praktik Sogok-menyogok dalam SPMB 2025

Pemkot Tangerang Larang Praktik Sogok-menyogok dalam SPMB 2025

Rabu, 4 Juni 2025 | 11:25

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melarang praktik pungutan liar (pungli) maupun titipan pada seluruh proses dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill