Connect With Us

Emak-emak Belanja Pakai Upal di Serpong Ingin Buka Usaha

Rachman Deniansyah | Rabu, 27 Februari 2019 | 21:00

Barang bukti uang palsu yang berhasil diamankan kepolisian. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Reni Wahyuni, 37, dan Elly Febianti, 41, dua kakak beradik yang kedapatan berbelanja menggunakan uang palsu di Pasar Serpong karena ingin buka usaha.

Kapolsek Serpong Kompol Stephanus Luckyto mengatakan, kedua pelaku membeli uang palsu itu  dari seseorang yang kini telah menjadi tersangka di Polda Metro Jaya.

Uang tersebut didapatkan dengan cara menukarkan uang asli sebesar Rp800 ribu dengan 50 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu.

"Rp800 ribu dia beli dapat 50 lembar dengan pecahan Rp50 ribu, jadi Rp800 ribu dapat kurang lebih Rp2,5 juta," kata Luckyto kepada TangerangNews, Rabu (27/2/2019).

Sebanyak 30 lembar atau Rp1,5 juta uang palsu itu l telah dibelanjakan oleh kedua pelaku. Ketika ditanya tujuan belanja tersebut, kata Luckyto, ternyata kedua emak-emak itu ingin membuka usaha.

"Kedua tersangka mengaku terpaksa melakukannya untuk membuka usaha mie ayam," tukasnya.

Meski demikian, kedua warga Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangsel itu tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena mengedarkan uang palsu adalah perbuatan dilarang dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(MRI/RGI)

TEKNO
Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Kamis, 4 Desember 2025 | 21:54

Fusaka pada dasarnya adalah peningkatan teknis yang mengubah cara data diproses di dalam jaringan Ethereum.

NASIONAL
PLN Tuntaskan Pemulihan Listrik di Daerah Bencana Sumut Setelah Dua Pekan Padam

PLN Tuntaskan Pemulihan Listrik di Daerah Bencana Sumut Setelah Dua Pekan Padam

Senin, 8 Desember 2025 | 09:33

PT PLN (Persero) menyelesaikan pemulihan seluruh jaringan listrik yang terdampak banjir dan longsor di Sumatera Utara.

BANTEN
Banten Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan pada 2026

Banten Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan pada 2026

Senin, 8 Desember 2025 | 21:15

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 1 Januari 2026.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill