Connect With Us

Emak-emak Belanja Pakai Upal di Serpong Ingin Buka Usaha

Rachman Deniansyah | Rabu, 27 Februari 2019 | 21:00

Barang bukti uang palsu yang berhasil diamankan kepolisian. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Reni Wahyuni, 37, dan Elly Febianti, 41, dua kakak beradik yang kedapatan berbelanja menggunakan uang palsu di Pasar Serpong karena ingin buka usaha.

Kapolsek Serpong Kompol Stephanus Luckyto mengatakan, kedua pelaku membeli uang palsu itu  dari seseorang yang kini telah menjadi tersangka di Polda Metro Jaya.

Uang tersebut didapatkan dengan cara menukarkan uang asli sebesar Rp800 ribu dengan 50 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu.

"Rp800 ribu dia beli dapat 50 lembar dengan pecahan Rp50 ribu, jadi Rp800 ribu dapat kurang lebih Rp2,5 juta," kata Luckyto kepada TangerangNews, Rabu (27/2/2019).

Sebanyak 30 lembar atau Rp1,5 juta uang palsu itu l telah dibelanjakan oleh kedua pelaku. Ketika ditanya tujuan belanja tersebut, kata Luckyto, ternyata kedua emak-emak itu ingin membuka usaha.

"Kedua tersangka mengaku terpaksa melakukannya untuk membuka usaha mie ayam," tukasnya.

Meski demikian, kedua warga Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangsel itu tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena mengedarkan uang palsu adalah perbuatan dilarang dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(MRI/RGI)

TANGSEL
Pemkot Tangsel Bakal Gunakan AI untuk Layanan Pengaduan 24 Jam hingga Pemetaan Penyakit

Pemkot Tangsel Bakal Gunakan AI untuk Layanan Pengaduan 24 Jam hingga Pemetaan Penyakit

Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:15

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mulai mengarahkan aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya untuk memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).

BANDARA
Ngaku Mau Liburan ke Kamboja, 3 WNI Digagalkan Berangkat Kerja Secara Ilegal di Bandara Soetta

Ngaku Mau Liburan ke Kamboja, 3 WNI Digagalkan Berangkat Kerja Secara Ilegal di Bandara Soetta

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:08

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mencegah keberangkatan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak bekerja secara ilegal atau nonprosedural di Kamboja.

KAB. TANGERANG
Terancam 3 Pasal Pidana, Ini Deretan Pencemaran Pabrik Oli Bekas yang Disegel KLH di Panongan

Terancam 3 Pasal Pidana, Ini Deretan Pencemaran Pabrik Oli Bekas yang Disegel KLH di Panongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 17:21

Penyegelan PT BPE, pabrik pemanfaatan oli bekas di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang oleh Kementerian Lingkugan Hidup (KLH), pada Sabtu 20 Juni 2026, mengungkap bobroknya tata kelola limbah di perusahaan tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill