Connect With Us

Emak-emak Belanja Pakai Upal di Serpong Ingin Buka Usaha

Rachman Deniansyah | Rabu, 27 Februari 2019 | 21:00

Barang bukti uang palsu yang berhasil diamankan kepolisian. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Reni Wahyuni, 37, dan Elly Febianti, 41, dua kakak beradik yang kedapatan berbelanja menggunakan uang palsu di Pasar Serpong karena ingin buka usaha.

Kapolsek Serpong Kompol Stephanus Luckyto mengatakan, kedua pelaku membeli uang palsu itu  dari seseorang yang kini telah menjadi tersangka di Polda Metro Jaya.

Uang tersebut didapatkan dengan cara menukarkan uang asli sebesar Rp800 ribu dengan 50 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu.

"Rp800 ribu dia beli dapat 50 lembar dengan pecahan Rp50 ribu, jadi Rp800 ribu dapat kurang lebih Rp2,5 juta," kata Luckyto kepada TangerangNews, Rabu (27/2/2019).

Sebanyak 30 lembar atau Rp1,5 juta uang palsu itu l telah dibelanjakan oleh kedua pelaku. Ketika ditanya tujuan belanja tersebut, kata Luckyto, ternyata kedua emak-emak itu ingin membuka usaha.

"Kedua tersangka mengaku terpaksa melakukannya untuk membuka usaha mie ayam," tukasnya.

Meski demikian, kedua warga Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangsel itu tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena mengedarkan uang palsu adalah perbuatan dilarang dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(MRI/RGI)

SPORT
Paramount Petals Cup 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Curug 

Paramount Petals Cup 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Curug 

Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:13

Perayaan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia di Kecamatan Curug tahun ini tidak hanya diwarnai kegiatan seremonial. Tetapi juga menjadi sarana pembinaan atlet muda melalui gelaran Paramount Petals Cup 2026.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

KAB. TANGERANG
Pria di Kosambi Diciduk Polisi Jual 1.346 Butir Tramadol dan Eximer

Pria di Kosambi Diciduk Polisi Jual 1.346 Butir Tramadol dan Eximer

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:36

Polisi mengamankan seorang pria berinisial CF, 25, yang diduga menjual obat keras daftar G di kawasan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill