Connect With Us

Lahir Karena Hubungan Gelap, Motif Pembunuhan Bayi di Ciputat

Rachman Deniansyah | Rabu, 13 Maret 2019 | 18:00

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho bersama anggota lainya saat menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan di Mapolres Tangsel, Rabu (13/3/2019). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan mengungkap motif pembunuhan bayi yang ditemukan oleh petugas kebersihan di Perumahan Urbana Place E 36, Jalan Merpati Raya, RT01/01, Sawah Baru, Ciputat, Tangsel, Selasa (5/3/2019) lalu. 

Hasil dari penyelidikan petugas, pelaku, yakni R, 17, yang tak lain ibu kandung bayi malang tersebut, nekat membunuh darah dagingnya sendiri karena malu.

"Motifnya karena tersangka baru bekerja satu minggu dimajikannya. Dia merasa malu karena melahirkan anak yang dihasilkan dari hubungan diluar nikah," jelas Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho di Mapolres Tangsel, Rabu (13/3/2019).

Alex menjelaskan, tersangka yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga itu melahirkan bayi tersebut di kamar pembantu tanpa bantuan medis. Sesaat setelah dilahirkan, bayi itu kemudian dibekap menggunakan kain.

"Hasil otopsi, bayi tersebut dilahirkan keadaan hidup. Tragisnya, jenazah langsung dihilangkan nyawanya secara sengaja, sehingga tidak berfungsi lagi organ vitalnya karena bekapan. Hingga menyebabkan luka di kepala dan leher," bebernya. 

Alex menambahkan, akibat melahirkan tanpa bantuan medis, tersangka juga mengalami pendarahan. Tersangka kemudian langsung dibawa oleh majikannya yang tidak mengetahui bahwa ia usai melahirkan ke Rumah Sakit Fatmawati. 

"Tersangka mengalami pendarahan dan kemudian dibawa ke RS Fatmawati oleh majikannya dengan alasan mengalami pendaharan akibat datang bulan," ujar Alex. 

Akibatnya perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 341 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara sampai 15 tahun penjara.(MRI/RGI)

BANTEN
Banten Duduki Posisi Kedua PHK Terbanyak Nasional, Disnaker Sebut Bukan Karena UMP

Banten Duduki Posisi Kedua PHK Terbanyak Nasional, Disnaker Sebut Bukan Karena UMP

Rabu, 1 Juli 2026 | 11:02

Provinsi Banten tercatat sebagai daerah dengan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) terbanyak kedua di Indonesia sepanjang Januari hingga Mei 2026.

HIBURAN
Nikmati Diskon dan Cashback hingga 70% dari Bank Danamon Mulai 1 Juli

Nikmati Diskon dan Cashback hingga 70% dari Bank Danamon Mulai 1 Juli

Selasa, 30 Juni 2026 | 22:42

Menyambut perayaan hari ulang tahunnya yang ke-70 pada 16 Juli 2026 mendatang, Danamon siap memanjakan masyarakat Indonesia dengan menghadirkan rangkaian program penawaran spesial berskala besar.

TEKNO
Diskominfo Temukan Sejumlah Kendala Penggunaan Aplikasi Tangsel One

Diskominfo Temukan Sejumlah Kendala Penggunaan Aplikasi Tangsel One

Senin, 22 Juni 2026 | 18:36

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengevaluasi pengoperasian aplikasi super Tangsel ONE dan Asisten Virtual berbasis kecerdasan buatan (AI Chat-First), Helita, sejak diluncurkan bulan lalu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill