Connect With Us

Lahir Karena Hubungan Gelap, Motif Pembunuhan Bayi di Ciputat

Rachman Deniansyah | Rabu, 13 Maret 2019 | 18:00

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho bersama anggota lainya saat menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan di Mapolres Tangsel, Rabu (13/3/2019). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan mengungkap motif pembunuhan bayi yang ditemukan oleh petugas kebersihan di Perumahan Urbana Place E 36, Jalan Merpati Raya, RT01/01, Sawah Baru, Ciputat, Tangsel, Selasa (5/3/2019) lalu. 

Hasil dari penyelidikan petugas, pelaku, yakni R, 17, yang tak lain ibu kandung bayi malang tersebut, nekat membunuh darah dagingnya sendiri karena malu.

"Motifnya karena tersangka baru bekerja satu minggu dimajikannya. Dia merasa malu karena melahirkan anak yang dihasilkan dari hubungan diluar nikah," jelas Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho di Mapolres Tangsel, Rabu (13/3/2019).

Alex menjelaskan, tersangka yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga itu melahirkan bayi tersebut di kamar pembantu tanpa bantuan medis. Sesaat setelah dilahirkan, bayi itu kemudian dibekap menggunakan kain.

"Hasil otopsi, bayi tersebut dilahirkan keadaan hidup. Tragisnya, jenazah langsung dihilangkan nyawanya secara sengaja, sehingga tidak berfungsi lagi organ vitalnya karena bekapan. Hingga menyebabkan luka di kepala dan leher," bebernya. 

Alex menambahkan, akibat melahirkan tanpa bantuan medis, tersangka juga mengalami pendarahan. Tersangka kemudian langsung dibawa oleh majikannya yang tidak mengetahui bahwa ia usai melahirkan ke Rumah Sakit Fatmawati. 

"Tersangka mengalami pendarahan dan kemudian dibawa ke RS Fatmawati oleh majikannya dengan alasan mengalami pendaharan akibat datang bulan," ujar Alex. 

Akibatnya perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 341 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara sampai 15 tahun penjara.(MRI/RGI)

KOTA TANGERANG
RS Melati Tangerang Sabet Penghargaan Produktivitas Terbaik Tingkat Kota

RS Melati Tangerang Sabet Penghargaan Produktivitas Terbaik Tingkat Kota

Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:00

Rumah Sakit (RS) Melati Tangerang meraih penghargaan Juara 1 Produktivitas Kategori Perusahaan Menengah Tingkat Kota Tangerang.

WISATA
BSD Urbanatura Eco Urban Park, Taman Kota Seluas 12 Hektare dengan Aliran Sungai Cijantra

BSD Urbanatura Eco Urban Park, Taman Kota Seluas 12 Hektare dengan Aliran Sungai Cijantra

Kamis, 6 Agustus 2026 | 14:41

Sebuah taman kota multifungsi dengan bentangan jalur sungai sepanjang 1,5 kilometer yang dikelilingi lanskap tropis rimbun kini hadir di BSD City, Tangerang.

HIBURAN
Belanja di Tangcity Mall Bisa Dapat Sembako Gratis Khusus HUT RI

Belanja di Tangcity Mall Bisa Dapat Sembako Gratis Khusus HUT RI

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:04

Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Tangcity Mall kembali menghadirkan rangkaian program spesial bertajuk “Merdeka Stamprizes” yang berlangsung mulai 7 Agustus hingga 20 September 2026.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill