Connect With Us

Lahir Karena Hubungan Gelap, Motif Pembunuhan Bayi di Ciputat

Rachman Deniansyah | Rabu, 13 Maret 2019 | 18:00

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho bersama anggota lainya saat menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan di Mapolres Tangsel, Rabu (13/3/2019). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan mengungkap motif pembunuhan bayi yang ditemukan oleh petugas kebersihan di Perumahan Urbana Place E 36, Jalan Merpati Raya, RT01/01, Sawah Baru, Ciputat, Tangsel, Selasa (5/3/2019) lalu. 

Hasil dari penyelidikan petugas, pelaku, yakni R, 17, yang tak lain ibu kandung bayi malang tersebut, nekat membunuh darah dagingnya sendiri karena malu.

"Motifnya karena tersangka baru bekerja satu minggu dimajikannya. Dia merasa malu karena melahirkan anak yang dihasilkan dari hubungan diluar nikah," jelas Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho di Mapolres Tangsel, Rabu (13/3/2019).

Alex menjelaskan, tersangka yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga itu melahirkan bayi tersebut di kamar pembantu tanpa bantuan medis. Sesaat setelah dilahirkan, bayi itu kemudian dibekap menggunakan kain.

"Hasil otopsi, bayi tersebut dilahirkan keadaan hidup. Tragisnya, jenazah langsung dihilangkan nyawanya secara sengaja, sehingga tidak berfungsi lagi organ vitalnya karena bekapan. Hingga menyebabkan luka di kepala dan leher," bebernya. 

Alex menambahkan, akibat melahirkan tanpa bantuan medis, tersangka juga mengalami pendarahan. Tersangka kemudian langsung dibawa oleh majikannya yang tidak mengetahui bahwa ia usai melahirkan ke Rumah Sakit Fatmawati. 

"Tersangka mengalami pendarahan dan kemudian dibawa ke RS Fatmawati oleh majikannya dengan alasan mengalami pendaharan akibat datang bulan," ujar Alex. 

Akibatnya perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 341 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara sampai 15 tahun penjara.(MRI/RGI)

WISATA
Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40

Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

TANGSEL
Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten, Venue Pertandingan Malah di Daerah Lain

Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten, Venue Pertandingan Malah di Daerah Lain

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:09

Status Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten pada November 2026 menuai tanda tanya.

TEKNO
Fundamental dan Teknikal Solana di Akhir Tahun 2026

Fundamental dan Teknikal Solana di Akhir Tahun 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:16

Solana memasuki akhir 2026 dengan sejumlah katalis yang dapat menentukan arah harga SOL. Pertumbuhan ekosistem, aktivitas jaringan, pengembangan aplikasi terdesentralisasi, serta kondisi pasar kripto menjadi faktor fundamental yang perlu

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill