TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Selama tiga bulan diawal tahun 2019, tiga kasus pembunuhan bayi terjadi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Berdasarkan data Polresta Tangerang, jika dibandingkan dengan tahun 2018, kasus yang merenggut nyawa bayi-bayi tak berdosa itu meningkat. Pasalnya, hanya terjadi 6 kasus ditahun sebelumnya itu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho di Mapolres Tangsel, Rabu (13/3/2019).
"Pada tri semester pertama tahun 2019 ini, telah terjadi tiga kali kejadian, dua sudah berhasil diungkap, sedangkan pada sepanjang 2018 hanya ada 6 kasus" kata Alex.
Ironinya, kata dia, pembunuhan bayi tersebut dilakukan oleh orang terdekatnya. Alex mencontohkan, dua kasus yang berhasil diungkap pihaknya yaitu pelakunya ibu kandung yang berprofesi sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).
Oleh karenanya, Alex pun mengingatkan kepada warga Tangsel yang akan mempekerjakan ART, melakukan seleksi dengan baik.
"Tipikal wilayah hukum di Tangsel ini adalah perumahan. Kebanyakan itu mempekerjakan ART. Kami berpesan kepada para majikan, untuk harus selektif memilih ART dengan benar dan baik. Jangan sampai kejadian terjadi lagi," terangnya.
Dari kasus yang terungkap juga, lanjut Alex, motif pembunuhan bayi tersebut dipicu karena dilahirkan dari hubungan di luar pernikahan.
"Hubungan badan di luar pernikahan risiko lebih besar ditanggung perempuan. Saya mengimbau kepada masyarakat, adik-adik, ibu-ibu, atau yang punya anak perempuan, untuk dijaga, jangan sampai akhirnya melakukan hal tersebut," tukasnya.(MRI/RGI)
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGHarga BBM subsidi jenis Pertalite diperkirakan berpotensi naik menjadi Rp11.500 per liter. Proyeksi itu muncul di tengah tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Pemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,
Pemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews