Connect With Us

Sopir Angkot Mabuk Tabrak Mobil di Ciputat

Rachman Deniansyah | Kamis, 14 Maret 2019 | 21:00

Sebuah angkutan kota (angkot) menabrak mobil yang sedang terparkir di pinggir Jalan WR Supratman, Kampung Utan, Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangsel, Kamis (14/3/2019). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Sebuah angkutan kota (angkot) menabrak mobil yang sedang terparkir di pinggir Jalan WR Supratman, Kampung Utan, Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangsel, Kamis (14/3/2019).

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 20.20 WIB saat angkot bernopol B-1039-QC melaju dari arah Pondok Ranji ke Arah Ciputat. Namun, sesampainya di lokasi, angkot tersebut kehilangan kendali dan menabrak sebuah mobil Isuzu Panther yang tengah terparkir di sisi jalan tersebut.

Bodong, 31, warga di lokasi mengatakan, penyebab kecelakaan itu karena sopir angkot tersebut dalam keadaan mabuk.

"Angkot tersebut tiba-tiba kehilangan kendali, kemudian menabrak mobil. Kemudian disusul sepeda motor yang menabrak dari belakang," ungkapnya kepada TangerangNews di lokasi kejadian.

Sempat terjadi kericuhan antara warga dan sopir angkot tersebut, namun tak berselang lama, keduanya dapat didamaikan oleh warga di lokasi.

"Sopir angkotnya sempat dipukuli warga, tapi tadi berhasil saya lerai," tambahnya.

Sementara, lanjutnya, pemicu olengnya angkot tersebut karena sang sopir itu menghindari menabrak sepeda motor. Ia memilih banting setir hingga akhirnya menabrak mobil yang tengah terpakir tersebut.

"Dia mengaku menghindari motor, padahal gak ada motor," terangnya.

Kini, sopir angkot tersebut dibawa ke Polsek Ciputat. Sementara, kondisi angkot pecah kaca depan serta kerusakan lainnya. Lain halnya dengan mobil Panther yang ditabrak tersebut, ternyata tidak mengalami kerusakan apapun, sehingga usai kejadian langsung meninggalkan lokasi.(MRI/RGI)

BANTEN
PLN Banten Catat Ada 1.200 Transaksi SPKLU Selama Mudik Lebaran 2024

PLN Banten Catat Ada 1.200 Transaksi SPKLU Selama Mudik Lebaran 2024

Selasa, 23 April 2024 | 11:21

Sebanyak 1.200 transaksi terjadi di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) selama masa mudik Lebaran 2024, terhitung mulai 3 hingga 19 April 2024.

TEKNO
Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Senin, 22 April 2024 | 19:03

Saat ini RT/RW Net tengah ramai dipersoalkan. RT/RW Net diketahui sebagai seseorang atau kelompok masyarakat yang menggunakan jaringan internet ISP, kemudian jaringan tersebut didistribusikan kembali ke warga setempat, namun dengan tarif tertentu.

KAB. TANGERANG
Sekda Tangerang Minta Guru Tingkatkan Kualitas Pendidikan 

Sekda Tangerang Minta Guru Tingkatkan Kualitas Pendidikan 

Selasa, 23 April 2024 | 20:18

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid mengajak guru-guru dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Pergerakan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) di Kecamatan Pagedangan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill