Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan menetapkan tujuh lokasi rapat umum (kampanye terbuka) untuk kampanye Calon Legislatif (Caleg) maupun kampanye Capres-Cawapres.
Penetapan lokasi tersebut berdasarkan surat keputusan KPU Tangsel No 38/HK.03.1-Kpt/3674/KPU-Kot/III/2019.
"Kita telah menyepakati lokasi kampanye terbuka atau rapat umum bagi Pileg dan Pilpres mulai 24 Maret sampai 13 April 2019 mendatang," kata Komisioner KPU Tangsel Ade Wahyu Hidayat, Jumat (22/3/2019).
Dari penetapan lokasi kampanye tersebut, KPU Tangsel tidak membagi titik lokasi kampanye berdasarkan zonasi pembagian wilayah Dapil (Daerah Pemilihan) yakni 6 Dapil, namun membagi berdasarkan jumlah kecamatan yang ada di Tangsel, yaitu sebanyak 7 Kecamatan.
"Ada 13 titik di 7 Kecamatan," imbuhnya.
Dibeberkannya, titik kampanye terbuka di Tangsel yang telah di tetapkan KPU untuk Kecamatan Serpong yaitu di lapangan Sunbusrt BSD, lapangan Cilenggang, Taman Kota 2 BSD dan lapangan Smartfren BSD. Untuk Kecamatan Serpong Utara di lapangan Graha Raya, Kecamatan Ciputat Timur di lapangan Semoga dan lapangan Tengah.
Sementara untuk 4 kecamatan lainnya yaitu Kecamatan Ciputat di lapangan Alap-alap Jombang, Kecamatan Pamulang di lapangan Ex Tomang Tol (depan Pamulang Square), Kecamatan Pondok Aren di lapangan Pondok Aren dan Stadion Sepak bola Parigi, Kecamatan Setu di lapangan samping SMAN 2 Tangsel (Muncul) dan lapangan Cadas Mapar.
"Dengan adanya penetapan lokasi-lokasi tersebut, kita berharap Peserta Pemilu dapat menggunakan lokasi itu secara maksimal serta proses kampanye mampu memberikan edukasi tentang pemilu kepada masyarakat, dan juga masyarakat bisa mengetahui visi misi calon yang akan dipilihnya," tukasnya.(RMI/HRU)
TODAY TAGMasyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews