Connect With Us

Modus Undian Mobil, Wanita Asal Ciputat Timur Ditipu

Rachman Deniansyah | Kamis, 28 Maret 2019 | 18:00

Para tersangka penipuan modus voucher undian berhadiah mobil, yang berhasil diamankan di Mapolres Tangsel, Senin (28/3/2019). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Ervina, 28, wanita asal Ciputat Timur, menjadi korban penipuan modus voucher undian berhadiah mobil.

Kejadian itu dialaminya di Kantor Surya Agung Perdana, Ruko Golden Boulevard Blok E41, Lengkong Karya, Serpong Utara, Tangsel, Senin (25/3/2019) lalu.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho, mengatakan, kejadian bermula saat tersangka Sofyan, selaku marketing SAP, memberikan voucher kepada korban setelah berbelanja disalah satu toko serba ada. 

"Setelah dibuka terdapat tulisan voucher makan dan gambar undian, kemudian tersangka meminta Ervina datang ke kantor Surya Agung Perdana," jelas Alex di Mapolres Tangsel, Senin (28/3/2019).

Setibanya di kantor itu, lanjutnya, korban diarahkan bertemu dengan tersangka bernama Genta yang menjabat sebagai Supervisor SAP untuk diberikan voucher makan dan mengambil undian. 

"Setelah korban mengambil kupon undian dan membuka kupon tersebut, ternyata kupon tersebut berisi hologram," imbuhnya. 

Namun, untuk dapat menggosok hologram tersebut, korban diharuskan untuk membayar uang sebesar Rp14 juta, serta menandatangani surat pernyataan. 

"Untuk lebih meyakinkan, Genta menjaminkan korbannya untuk diberikan uang pengganti sebesar Rp20 juta apabila kuponnya kosong," jelasnya.

Atas jaminan itu, sambungnya, korban langsung tertarik dan bersedia menandatangani perjanjian.

"Lalu korban diperbolehkan untuk menggosok hologram tersebut," sambungnya. 

Korban yang diiming-imingi hadiah sebuah mobil mewah pun merasa penasaran dan harap-harap cemas. Ia pun kemudian menggosok hologram tersebut.

"Setelah dibuka ternyata korban hanya mendapatkan air purifier (pendingin udara)," kata Alex. 

Korban yang telah menjaminkan uang sebesar Rp14 juta pun akhirnya merasa tertipu, karena hadiah yang didapatkannya tak sebanding dengan sejumlah uang tersebut.

"Korban mengalami kerugian Rp14 juta, atas kejadian tersebut korban melaporkan kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Alex.

Setelah dilakukan penyelidikan, Polres Tangsel kemudian mengamankan sebanyak enam orang tersangka, yakni Sri Sudarti, Genta Kurniawan, Renold Firnando, Eti Susanti, Marjoni, dan Sofyan. 

"Para tersangka dikenakan Pasal 8 dan atau 9 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun," tukasnya.(MRI/RGI)

BISNIS
Pameran Teknologi Cold Chain Hadir di PIK 2 Tangerang, Fokus Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Pameran Teknologi Cold Chain Hadir di PIK 2 Tangerang, Fokus Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 6 Mei 2026 | 15:33

Pameran dagang International Indonesia Seafood & Meat Expo (IISM) yang disinergikan dengan Indonesia Cold Chain Expo 2026 digelar di Nusantara International Convention & Exhibition (NICE), PIK 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang, selama 6-9 Mei 2026.

NASIONAL
Gas Baru Pengganti LPG Mulai Disiapkan Tahun Ini, Distribusi Lebih Dulu di Kota-kota Besar

Gas Baru Pengganti LPG Mulai Disiapkan Tahun Ini, Distribusi Lebih Dulu di Kota-kota Besar

Rabu, 6 Mei 2026 | 19:45

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)mulai mendorong penggunaan gas alam terkompresi atau Compressed Natural Gas sebagai alternatif pengganti Liquefied Petroleum Gas untuk kebutuhan rumah tangga.

AYO! TANGERANG CERDAS
Mahasiswa Pascasarjana UNPAM Gelar PKM di SMPN 7 Tangsel, Bekali OSIS dengan Growth Mindset

Mahasiswa Pascasarjana UNPAM Gelar PKM di SMPN 7 Tangsel, Bekali OSIS dengan Growth Mindset

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Mahasiswa Pascasarjana Manajemen Pendidikan Universitas Pamulang menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMPN 7 Kota Tangerang Selatan, Rabu 29 April 2026.

BANTEN
Andra Soni Wanti-wanti ASN Dilarang Titip Siswa di SPMB SMA/SMK Negeri 2026

Andra Soni Wanti-wanti ASN Dilarang Titip Siswa di SPMB SMA/SMK Negeri 2026

Selasa, 5 Mei 2026 | 14:48

Gubernur Banten Andra Soni secara tegas melarang keras praktik titip-menitip siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill