Satgas Anti Rentenir Dibentuk di Tangerang, Cegah Warga Terjebak Pinjaman Ilegal
Jumat, 11 September 2026 | 19:22
Satuan Tugas (Satgas) Anti Rentenir resmi dibentuk oleh Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kabupaten Tangerang.
TANGERANGNEWS.com-Seorang pengedar narkoba jenis sabu kembali berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Tangsel. Dari tangan pelaku, Muhammad Helmi, 34, petugas menyita barang bukti sabu seberat 1,3 kilogram.
Helmi yang berdomisili di Serua, Ciputat tersebut dibekuk petugas saat sedang bertransaksi dengan pembeli barang haram itu di Jalan Pangeran Diponegoro, Kenari, Senen, Jakarta Pusat, pada Senin (25/3/2019).
Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Wisnu Putranto mengatakan, Helmi yang telah berstatus tersangka biasa mengedarkan Sabu tersebut di wilayah Jakarta.

"Dia (Helmi) biasa mengedarkan di wilayah DKI Jakarta. Tapi karena tinggalnya di Tangerang Selatan kemungkinan besar juga mengedarkan di Tangerang Selatan," terang Wisnu di Mapolres Tangsel, Jumat (29/3/2019).
Penangkapan Helmi, lanjutnya, bermula atas adanya laporan bahwa ada seorang warga yang dicurigai akan melakukan transaksi narkoba.
Kemudian, pihak kepolisian membuntuti Helmi dari kediamannya sampai ke Jalan Pangeran Diponegoro, Kenari, Senen, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).
Sesampainya disana, Helmi kedapatan sedang bertransaksi. Melihat hal itu, kata Wisnu, pihaknya langsung meringkus serta menggeledah, dan akhirnya didapati barang bukti berupa sabu seberat 0,85 gram.

Tak sampai disitu, kata Wisnu, penyelidikan dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan di apartemen Menteng City. Dari penggeledahan tersebut, didapati kembali barang bukti berupa sabu seberat 1,299,7 gram.
"Sehingga total keseluruhan 1,300,55 gram," tambahnya.
Wisnu menerangkan, dalam sekali transaksi, Helmi biasa menjual barang haram tersebut per 100 gram. Maka dengan berat total mencapai 1,3 kilogram yang dimilikinya, Helmi bisa menjual dengan seharga Rp 1,9 miliar.
"Keuntungan dari penjualan sabu per 100 gram sebesar Rp 1,3 juta," terangnya.
Lanjut Wisnu, bila semua sabu yang beratnya mencapai 1,3 kilogram tersebut beredar, setidaknya terdapat sekitar 13.005 orang yang rusak akibat penyalahgunaan barang terlarang tersebut.
Atas perbuatannya, Helmi pun dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(MRI/RGI)
Satuan Tugas (Satgas) Anti Rentenir resmi dibentuk oleh Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kabupaten Tangerang.
TODAY TAGARYADUTA Country Club akan menggelar Tennis Coaching Clinic pada 26–27 September 2026.
Pemerintah Kota Tangerang memastikan kesiagaan menghadapi potensi bencana terus diperkuat. Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Tangerang Maryono saat menerima kunjungan kerja Komisi VIII DPR RI ke BPBD Kota Tangerang, Jumat 11 September 2026.
Pidato Agus Harimurti Yudhoyono pada peringatan seperempat abad Partai Demokrat tanggal 5 September 2026 yang menyinggung batas waktu kekuasaan langsung menghadirkan berbagai penafsiran.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews