Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK
Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.
TANGERANGNEWS.com-Sepekan jelang Bulan Ramadhan 1940 H, sejumlah harga komoditas bahan pokok di Kota Tangerang Selatan telah mengalami kenaikan yang signifikan.
Dari pantauan Tangerangnews di Pasar Serpong, Tangsel, pada Senin (29/4/2019), mendapati beberapa harga yang naik secara signifikan mencapai 30 hingga 50%.
Diantaranya terjadi pada harga komoditas bahan pokok seperti bawang putih, cabe rawit dan telur ayam. Sedangkan harga komoditas bahan pokok lainnya seperti bawang merah, beras, minyak goreng dan lainnya masih relatif stabil.
Salah seorang penjual sembako, Ucok, 31, mengungkapkan kenaikan harga yang paling besar terjadi pada harga bawang putih dan cabe rawit.

"Bawang putih yang naik, sebelumnya hanya Rp10 ribu, sekarang menjadi Rp13 ribu seperempat. Selain itu yang juga tinggi, harga cabe rawit. Sebelumnya Rp8 ribu, sekarang jadi Rp12 ribu seperempat," beber ucok kepada TangerangNews.
Kenaikan harga kedua komoditas tersebut, kata Ucok, sudah terbiasa, lantaran menjelang bulan Ramadhan. "Pembeli pun sudah memaklumi, jadi pembeli juga ngerti," tambahnya.
Sementara, Was Rifah, 50 yang juga seorang penjual sembako mengatakan, menjelang puasa ini memang lumrah terjadi kenaikan harga. Kalau untuk saat ini yang sudah naik telur ayam.
"Telur ayam yang tadinya Rp23 ribu, sekarang jadi Rp25 ribu per kilogramnya. Ini semua karena peminat telur yang naik karena menjelang puasa," tukasnya.
Was Rifah mengaku kenaikan belum terjadi pada komoditas lainnya. "Kalau beras masih sama (harganya), minyak goreng juga sama Rp11 ribu perliter, garam Rp2 ribu perbungkus dan terigu juga masih sama Rp7 ribu perkilo," tuturnya.(RAZ/RGI)
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.
TODAY TAGMenikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.
Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews