Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat
Minggu, 4 Januari 2026 | 20:15
Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.
TANGERANGNEWS.com-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan menyebut bahwa Kecamatan Ciputat Timur kembali berpotensi akan dilakukan kembali Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Hal tersebut dikatakan Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep saat ditemui di Kantor Bawaslu Tangsel, Jalan Alamanda, Rawa Buntu, Serpong, Tangsel, Kamis (2/4/2019)
Adanya dugaan potensi PSU itu bermula saat dirinya melakukan pengecekkan terhadap formulir C1 Kecamatan Ciputat Timur.
"Itu baru aja ditemukan saat tadi lagi ngecek C1, nah disitu terlihat ada kejanggalan," ungkapnya.
Serupa dengan PSU sebelumnya, Acep menjelaskan bahwa kejanggalan yang dimaksud merupakan dugaan adanya pelanggaran oleh pemilih dari luar daerah Tangsel yang tak membawa formulir A5.
Acep menyebut, bahwa yang berpotensi akan diadakan PSU jauh lebih banyak dari sebelumnya.
"Lebih banyak, di atas 10 TPS," sebutnya.
Namun demikian, Acep mengaku, jika terbukti nanti, rekomendasi PSU itu akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya menurut peraturan, PSU hanya bisa dilaksanakan 10 hari setelah pemungutan suara pada 17 April lalu.
"Nanti bentuknya administrasi, kita sampaikan ke MK," tukasnya.(RMI/HRU)
Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.
TODAY TAGPergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.
Kehilangan barang, hewan peliharaan, hingga anggota keluarga kini tak lagi harus dihadapi sendirian.
Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews