Connect With Us

KPK & Polres Tangsel Tangkap DPO Koruptor di Serpong

Yudi Adiyatna | Minggu, 5 Mei 2019 | 21:00

Nur Muhamad, 50, seorang tersangka dugaan kasus korupsi yang berhasil diamankan di Mapolres Tangsel, Minggu (4/5/2019). (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Tim Satreskrim Polres Tangerang Selatan menangkap seorang tersangka dugaan kasus korupsi yang menjadi buronan selama tiga bulan.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, tersangka yang berhasil diamankan bernama Nur Muhamad, 50, yang tersangkut kasus korupsi pengadaan alat-alat olahraga di Provinsi Lampung dengan kerugian negara diatas Rp1 miliar.

Penangkapan ini merupakan hasil pengungkapan Tim Korwil 3 Satgas KPK bersama jajarannya dan juga tim dari Polda Lampung.

“Tersangka ini merupakan buronan dari kasus korupsi yang ditangani Polda Lampung,” ucap Ferdy Minggu (4/5/2019) di Mapolres Tangsel. 

Diterangkan Ferdy, terungkapnya persembunyian tersangka berdasarkan hasil koordinasi dengan KPK. Pihaknya menerima informasi sehari sebelumnya bahwa tersangka termonitor berada di wilayah Tangerang Selatan, tepatnya di komplek perumahan Melati Mas, Serpong Utara.

“Tadi malam dihubungi Satgas Penindakan KPK yang menyampaikan, untuk kerjasama dengan satreskrim Polres Tangsel, untuk melakukan penangkapan,” kata dia.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Kota Tangsel AKP Alexander Yurikho saat dilakukan penangkapan, tersangka berada seorang diri dan dibawa langsung ke kantor Mapolres Tangsel tanpa perlawanan.

“Yang bersangkutan ini dari pihak swasta yang mengerjakan pengadaan  alat-alat olahraga Pemprov Lampung Tahun 2016 dan diproses oleh Kejaksaan di Lampung pada tahun 2018,” kata Alex.

Dari rumah kos tempat tersangka bersembunyi tersebut, Polisi hanya mengamankan barang bukti yang melekat pada tersangka. 

"Tersangka, berdasarkan hasil penyelidikan KPK diketahui berada di Tangsel sudah selama 3 bulan. Barang yang diamankan diantaranya 3 KTP (palsu), kartu ATM dan alat komunikasi,” tutur Alex.(RAZ/RGI)

TEKNO
MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis

MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:06

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.

HIBURAN
ARYADUTA Lippo Village Hadirkan Saturday Tropical Brunch, Nikmati Brunch hingga Akses Kolam Renang Mulai Rp269 Ribu

ARYADUTA Lippo Village Hadirkan Saturday Tropical Brunch, Nikmati Brunch hingga Akses Kolam Renang Mulai Rp269 Ribu

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:24

Menghabiskan akhir pekan kini tidak harus keluar kota untuk mendapatkan suasana liburan. Menjawab tren masyarakat yang menginginkan pengalaman bersantap sekaligus rekreasi, ARYADUTA Lippo Village menghadirkan Saturday Tropical Brunch

WISATA
Modal Rp100 Ribu Bisa Jajan Seharian! 120 UMKM Siap Manjakan Pengunjung Festival Cisadane 2026

Modal Rp100 Ribu Bisa Jajan Seharian! 120 UMKM Siap Manjakan Pengunjung Festival Cisadane 2026

Jumat, 24 Juli 2026 | 14:27

Festival Cisadane 2026 tak hanya menyuguhkan kemeriahan seni dan budaya, tapi juga menghadirkan panggung besar bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal untuk memperkenalkan produk unggulan mereka.

OPINI
Tumbal Gelar Akademik di Bawah Ketiak Kekuasaan

Tumbal Gelar Akademik di Bawah Ketiak Kekuasaan

Jumat, 24 Juli 2026 | 15:17

Para perumus kebijakan dengan visi menembus galaksi bimasakti menggagas kewajiban suci bagi seluruh dosen perguruan tinggi untuk memiliki kualifikasi akademik sekurang kurangnya strata tiga.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill