Zona Merah! Kota Tangerang Tertinggi Kasus Curat dan Curanmor
Rabu, 1 Juli 2026 | 21:12
Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 5.436 kasus kejahatan 3C (Curanmor, Curas, dan Curat) terjadi di ibu kota dan sekitarnya, sepanjang Januari–Juni 2026.
TANGERANGNEWS.com-Bulan puasa sering diisi dengan berbagai kegiatan oleh kaum remaja, salah satunya adalah kegiatan Sahur on The Road (SOTR). Namun, kegiatan dengan tujuan berbagi tersebut menimbulkan kekhawatiran untuk sejumlah pihak.
Salah satunya Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan yang mengimbau para remaja terutama siswa-siswi sekolah untuk tidak melakukan Sahur on the Road (SOTR) selama Ramadan 1440 H.
"SOTR dengan kendaraan bermotor akan beresiko, salah satunya kecelakan dan berpotensi tawuran. Apalagi anak SMP (Sekolah Menengah Pertama) belum punya SIM (Surat Izin Mengemudi)," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan, Taryono melalui keterangan tertulis, Rabu (8/5/2019).
Taryono berpendapat, Bulan Suci Ramadan harus diisi dengan hal yang bermanfaat dan meninggalkan kegiatan yang dianggap dapat memicu keributan seperti SOTR.
"Lebih baik tingkatkan kegiatan yang dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan berbasis sekolah dan kepedulian sosial," terang Taryono.
Kegiatan berbasis sekolah, kata Taryono, adalah kajian Al Quran, tadarus, dan mengahal Al Quran.
Sedangkan kegiatan Ramadan yang berbasis sosial dapat berupa santunan untuk janda tidak mampu dan anak yatim.
"Pelajar bisa langsung datang ke panti asuhan ataupun mendatangi tempat tinggal janda-janda tidak mampu," imbuh Taryono.
Kegiatan bakti sosial misalnya membersihkan masjid dan musalah juga dapat menjadi pilihan bagi para remaja untuk mengisi waktu selama Ramadan.(MRI/RGI)
Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 5.436 kasus kejahatan 3C (Curanmor, Curas, dan Curat) terjadi di ibu kota dan sekitarnya, sepanjang Januari–Juni 2026.
TODAY TAGSlamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.
Provinsi Banten tercatat sebagai daerah dengan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) terbanyak kedua di Indonesia sepanjang Januari hingga Mei 2026.
Pemerintah memastikan tarif listrik untuk periode Juli hingga September 2026 tidak mengalami kenaikan, baik bagi pelanggan nonsubsidi maupun pelanggan yang masih menerima subsidi listrik.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews