Connect With Us

Kemendag Temukan Terasi Mengandung Rhodamin B di Pasar Serpong

Rachman Deniansyah | Sabtu, 11 Mei 2019 | 16:23

Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan, Srie Agustina beserta jajarannya berdiskusi dengan Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamim Davnie, serta Kepala Disperindag Tangsel, Maya Mardiana usai meninjau Pasar Serpong.. (TangerangNews/2019 / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Terasi mengandung senyawa kimia Rhodamin B ditemukan di Pasar Serpong, Serpong, Tangsel  saat digelar pemantauan pasar oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag), Sabtu (11/5/2019).

Hal tersebut dikatakan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan, Srie Agustina yang didampingi oleh Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamim Davnie, serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tangsel, Maya Mardiana. 

"Ya, satu lagi bahwa dari BPOM tadi menemukan terasi yang mengandung zat pewarna," ucap Srie saat berada di Pasar Serpong, Serpong, Tangsel. 

Wali Kota Tangsel, Benyamim Davnie, menjelaskan, terasi yang dinyatakan mengandung Rhodamin B tersebut merupakan salah satu dari 21 sampel yang telah diuji oleh Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM). 

Diketahui, bahwa zat senyawa Rhodamin B merupakan salah satu zat pewarna sintetis yang biasa digunakan pada industri tekstil dan kertas. 

Untuk itu, Benyamin menegaskan agar terasi itu segera diamankan agar konsumen tidak sampai mengkonsumsinya. 

"Sejak tadi pagi sudah dilakukan sampling oleh BPOM Serang. Hasilnya ditemukan zat pewarna Rhodamin B di terasi. Saat ini, terasi tersebut sudah diamakan dan itu kita himbau untuk tidak dijual lagi," tegasnya. 

Benyamin yang akrab dipanggil Bang Ben mengatakan, selanjutnya akan melakukan pembinaan terhadap pedagang yang didapati menjual terasi mengandung zat pewarna tersebut. 

"Nanti akan kita lihat, karena follow up-nya kita akan lakukan pembinaan terlebih dahulu. Karena pedagang kan beli dari pedagang besar, nanti kita telusuri seperti apa," imbuhnya.

Sementara itu, untuk menindaklanjuti pedagang yang menjual terasi tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Maya Mardiana mengaku, akan segera melakukan pembinaan. 

"Terasinya sudah ditarik oleh BPOM untuk tidak diedarkan. Dengan temuan ini, tentunya akan ada pembinaan dari BPOM, Dinas Kesehatan dan dinas terkait, karena rantainya bisa dari produsen atau dari manapun," tutur Maya.

Dijelaskan Maya, pedagang yang didapati menjual terasi tersebut tak dapat semata-mata diberikan sanksi. 

Untuk langkah awal pihaknya akan memberikan pelatihan kepada para pedagang. 

"Selain itu nanti akan kita lakukan pelatihan, karena pedagang kan tidak mengetahui ketika membeli ke produsen ada zat rhodamin B atau apa. Kita harus tetap memberikan pembinaan, kalau sudah dilakukan pembinaan dan masih melakukan, baru ke ranah yang lain," lanjutnya.

Diketahui, dalam Undang – Undang Nomor 18 tahun 2012 dijelaskan, bagi pelaku usaha atau industri yang kedapatan menjajakan bahan pangan berbahaya, diancam hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 4 Miliar.(DBI/HRU)

HIBURAN
Libur Paskah 2026 Kapan? Ini Daftar Tanggal Merah April dan Long Weekend

Libur Paskah 2026 Kapan? Ini Daftar Tanggal Merah April dan Long Weekend

Kamis, 26 Maret 2026 | 14:24

Pemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,

BANDARA
Penumpang Periode Lebaran 2026 di Bandara Soekarno-Hatta Capai 3,14 Juta

Penumpang Periode Lebaran 2026 di Bandara Soekarno-Hatta Capai 3,14 Juta

Selasa, 31 Maret 2026 | 18:23

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang berhasil mencatatkan kinerja operasional yang sangat positif sepanjang masa Angkutan Lebaran 2026 yang berlangsung dari tanggal 13 Maret hingga 30 Maret 2026.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

KAB. TANGERANG
Akibat Isu BBM Naik, Pengemudi Ojol Tangerang Rela Antre 45 Menit di SPBU

Akibat Isu BBM Naik, Pengemudi Ojol Tangerang Rela Antre 45 Menit di SPBU

Selasa, 31 Maret 2026 | 23:00

Pada malam hari, tampak kendaraan berbaris panjang di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU) di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill