Connect With Us

Kemendag Temukan Terasi Mengandung Rhodamin B di Pasar Serpong

Rachman Deniansyah | Sabtu, 11 Mei 2019 | 16:23

Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan, Srie Agustina beserta jajarannya berdiskusi dengan Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamim Davnie, serta Kepala Disperindag Tangsel, Maya Mardiana usai meninjau Pasar Serpong.. (TangerangNews/2019 / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Terasi mengandung senyawa kimia Rhodamin B ditemukan di Pasar Serpong, Serpong, Tangsel  saat digelar pemantauan pasar oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag), Sabtu (11/5/2019).

Hal tersebut dikatakan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan, Srie Agustina yang didampingi oleh Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamim Davnie, serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tangsel, Maya Mardiana. 

"Ya, satu lagi bahwa dari BPOM tadi menemukan terasi yang mengandung zat pewarna," ucap Srie saat berada di Pasar Serpong, Serpong, Tangsel. 

Wali Kota Tangsel, Benyamim Davnie, menjelaskan, terasi yang dinyatakan mengandung Rhodamin B tersebut merupakan salah satu dari 21 sampel yang telah diuji oleh Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM). 

Diketahui, bahwa zat senyawa Rhodamin B merupakan salah satu zat pewarna sintetis yang biasa digunakan pada industri tekstil dan kertas. 

Untuk itu, Benyamin menegaskan agar terasi itu segera diamankan agar konsumen tidak sampai mengkonsumsinya. 

"Sejak tadi pagi sudah dilakukan sampling oleh BPOM Serang. Hasilnya ditemukan zat pewarna Rhodamin B di terasi. Saat ini, terasi tersebut sudah diamakan dan itu kita himbau untuk tidak dijual lagi," tegasnya. 

Benyamin yang akrab dipanggil Bang Ben mengatakan, selanjutnya akan melakukan pembinaan terhadap pedagang yang didapati menjual terasi mengandung zat pewarna tersebut. 

"Nanti akan kita lihat, karena follow up-nya kita akan lakukan pembinaan terlebih dahulu. Karena pedagang kan beli dari pedagang besar, nanti kita telusuri seperti apa," imbuhnya.

Sementara itu, untuk menindaklanjuti pedagang yang menjual terasi tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Maya Mardiana mengaku, akan segera melakukan pembinaan. 

"Terasinya sudah ditarik oleh BPOM untuk tidak diedarkan. Dengan temuan ini, tentunya akan ada pembinaan dari BPOM, Dinas Kesehatan dan dinas terkait, karena rantainya bisa dari produsen atau dari manapun," tutur Maya.

Dijelaskan Maya, pedagang yang didapati menjual terasi tersebut tak dapat semata-mata diberikan sanksi. 

Untuk langkah awal pihaknya akan memberikan pelatihan kepada para pedagang. 

"Selain itu nanti akan kita lakukan pelatihan, karena pedagang kan tidak mengetahui ketika membeli ke produsen ada zat rhodamin B atau apa. Kita harus tetap memberikan pembinaan, kalau sudah dilakukan pembinaan dan masih melakukan, baru ke ranah yang lain," lanjutnya.

Diketahui, dalam Undang – Undang Nomor 18 tahun 2012 dijelaskan, bagi pelaku usaha atau industri yang kedapatan menjajakan bahan pangan berbahaya, diancam hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 4 Miliar.(DBI/HRU)

OPINI
Fomo Menjadi Fenomena yang Sangat Berpengaruh Bagi Generasi Muda dan Dampaknya Sangat Besar Bagi Kesehatan Mental

Fomo Menjadi Fenomena yang Sangat Berpengaruh Bagi Generasi Muda dan Dampaknya Sangat Besar Bagi Kesehatan Mental

Senin, 8 Juni 2026 | 17:25

Fenomena atau fomo bagi generasi muda itu berdampak pada kesehatan mental yang artinya yang di mana media digital saat ini media sosial itu telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan di dalam kehidupan kita sehari-hari

WISATA
Beri Nuansa Beda, Novotel Tangerang Hadirkan Promo Santap All You Can Eat Mongolian BBQ sambil Nikmati Pertunjukan Budaya Nusantara

Beri Nuansa Beda, Novotel Tangerang Hadirkan Promo Santap All You Can Eat Mongolian BBQ sambil Nikmati Pertunjukan Budaya Nusantara

Senin, 8 Juni 2026 | 15:10

Masyarakat Kota Tangerang dan sekitarnya berkesempatan menikmati pertunjukan budaya Nusantara sambil menyantap hidangan makan sepuasnya yang digelar Novotel Tangerang sepanjang Juni 2026.

NASIONAL
BPJS Kesehatan Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Soal Pemutihan Tunggakan Rp14 Triliun

BPJS Kesehatan Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Soal Pemutihan Tunggakan Rp14 Triliun

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:44

Rencana penghapusan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang nilainya mencapai Rp14 triliun hingga kini masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah.

SPORT
Boyong Shin Tae-yong, Persija Siapkan Dana Rp545 Miliar untuk Belanja Pemain Musim 2026/2027 

Boyong Shin Tae-yong, Persija Siapkan Dana Rp545 Miliar untuk Belanja Pemain Musim 2026/2027 

Senin, 8 Juni 2026 | 17:38

Persija Jakarta menyiapkan anggaran besar mencapai Rp545 miliar untuk mendukung proyek pembangunan tim bersama pelatih anyar Shin Tae-yong menghadapi kompetisi Super League 2026/2027.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill