Connect With Us

Cegah Kekerasan, Tangsel Deklarasikan Sekolah Ramah Anak

Advertorial | Selasa, 14 Mei 2019 | 13:00

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangerang Selatan menggelar deklarasi Sekolah Ramah Anak di SMPN 7 Tangsel, Jalan Cicentang Pulo, Rawa Buntu, Serpong, Tangsel, Selasa (14/5/2019). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangerang Selatan menggelar deklarasi Sekolah Ramah Anak di SMPN 7 Tangsel, Jalan Cicentang Pulo, Rawa Buntu, Serpong, Tangsel, Selasa (14/5/2019).

"Sekolah Ramah Anak harus kita wujudkan dalam rangka membangun generasi cerdas dan berkarakter," ucap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel Taryono. 

Menurutnya, untuk menciptakan ruang lingkup pendidikan kepada anak yang kondusif itu perlu dibangun melalui kolaborasi dari berbagai faktor yang harmonis. 

"Pola asuh orangtua yang ramah anak,  sekolah ramah anak dan kondisi masyarakat yang ramah anak," tuturnya. 

Dengan hal itu, dijelaskan Taryono, akan dapat menciptakan suatu daerah yang ramah anak. Tentu kondisi seperti itu juga dapat membantu tumbuh kembang anak, serta dapat menggali potensi dirinya dengan baik. 

"Anak akan tumbuh menjadi generasi yang cerdas, religius, nasionalis,  mandiri, berintegritas, peduli orang lain dan lingkungannya," imbuhnya. 

Taryono berharap, dengan adanya deklarasi Sekolah Ramah Anak ini dapat menekan tingkat kekerasan pada anak, pergaulan yang tak baik dan lainnya. 

"Tidak ada lagi tawuran pelajar,  penyalahgunaan narkoba, bullying,  vandalisme, radikalisme," harapnya. 

Seperti diketahui, bahwa program Sekolah Ramah Anak ini merupakan bentuk permintaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) serta Kementerian Agama (Kemenag), 

Tujuannya sebagai upaya untuk menekan tingkat kekerasan dan pelanggaran lain terhadap anak.(ADV)

BANTEN
Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:41

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, menyusul banyaknya kebakaran dan kekurangan air bersih akibat fenomena El Nino Godzilla yang melanda wilayah tersebut.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill