Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK
Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.
TANGERANGNEWS.com-Dua restoran ternama, yakni KFC dan Solaria juga terjaring razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan, di Pamulang Square, Jalam Siliwangi, Pamulang, Tangsel, Rabu (15/5/2019).
Kedua restoran tersebut ditertibkan lantaran melanggar jam operasional pada bulan Ramadhan, dimana telah diatur dalam surat edaran bersama Wali Kota dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tangsel, hanya boleh buka pukul 12.00 - 04.00 WIB.
Saat razia dilakukan sekitar pukul 10.30 WIB, didapati kedua restoran tersebut telah buka dan terlihat melayani beberapa pengunjung.

"Dari Pamulang Permai kita masuk ke Pamulang Square, karena tadi kita ada laporan. Ternyata waktu kita masuk ke dalam memang benar, Solaria dan KFC buka dengan cukup banyak pengunjungnya," jelas Muksin Alfachry, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Tangsel.
Atas temuan tersebut, pihaknya melakukan peringatan keras dengan membuat surat pernyataan. "Kalau masih melanggar, nanti izinnya kita evaluasi," tegasnya.

Sementara, Manajer KFC Pamulang Square Ade Sofyan mengaku pihaknya telah mengetahui terkait surat edaran pembatasan jam operasional selama puasa, namun hanya menjalankan perintah dari manajemen pusat.
"Jadi gini, kita tau peraturannya itu jam 12. Tadi kita buka di jam 10 itu kebijakan dari atas, ini pun baru hari ini saja" tukasnya.
Seraya dengan Ade, Supervisor Store Solaria Pamulang Square Sofie yang kedapatan telah membuka restorannya, menampik bahwa pihaknya hanya sedang bersiap-siap saja.
"Enggak, Mas. Ini kita cuma siap-siap aja, kita juga sudah tahu kalau peraturannya itu jam 12," tuturnya.
Sedangkan, dari pantauan Tangerangnews, terlihat beberapa orang yang hendak memesan, namun terpaksa tak dilayani lantaran masih terdapat petugas Satpol PP di lokasi.(RAZ/RGI)
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.
TODAY TAGPemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews