Connect With Us

Proyek PLTSa Cipeucang Tangsel Diminati Ratusan Perusahaan

Rachman Deniansyah | Senin, 20 Mei 2019 | 16:00

Kegiatan Market sounding Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Cipeucang, Senin (20/5/2019). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Market sounding Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Cipeucang, Tangsel yang digelar oleh Badan Koordinasi Penanam Modal (BKPM) dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diminati oleh ratusan perusahaan. 

Setidaknya terdapat kurang lebih terdapat 300 peserta yang berasal dari perusahaan swasta nasional maupun asing dan BUMN di bidang pelaku industri menghadiri market sounding tersebut yang bertempat di ruang rapat merdeka 1-2 Assembly Hall Swiss-Belhotel Intermark Indonesia, Serpong, Tangsel, Senin (20/5/2019).

Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal BKPM, Ikmal Lukman mengatakan, market sounding tersebut adalah kali pertama dengan peminat yang banyak, bahkan dari pihak distributor pun turut hadir. 

Dijelaskan olehnya, kegiatan market sounding tersebut merupakan kegiatan BKPM untuk memperkenalkan dan menawarkan proyek dengan skema KPBU. 

“Tujuan kegiatan Market Sounding ini adalah untuk mendapatkan masukan ( feedback ) dari pasar terhadap bentuk kerjasama yang ditawarkan. Disamping untuk menyampaikan keberadaan proyek ini kepada pasar. Feedback dimaksud tidak saja dari sisi teknis tetapi juga sisi keuangan, sosial dan lingkungan bahkan alokasi risiko yang ditawarkan. Selanjutnya feedback tersebut akan menjadi masukan dalam penyempurnaan Outline Business Case (OBC)”, jelas Ikmal. 

Ikmal mengatakan, sampah merupakan permasalahan yang serius, oleh karenanya dirasa pas dengan adanya skema kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU sebagai salah satu bentuk pembiayaan strategis serta terobosan untuk mendukung pembangunan infrastruktur pengelolaan persampahan yang dapat mengurangi permasalahan sampah perkotaan. 

"Total kebutuhan investasi proyek ini sekitar 119 juta USD serta Internal Rate Return / (IRR) sekitar 10 persen dengan masa konsesi selama 20 tahun dan pengembalian investasi dengan menggunakan skema tipping fee sebesar Rp650 ribu per ton dengan penjaminan ( Government Guarantee ) dari PT. Penjamin Infrastruktur Indonesia (PT. PII)," bebernya. 

Sementara, Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, menyampaikan, bahwa PLTSa merupakan alternatif teknologi yang tepat, mengingat kondisi TPA Cipeucang yang sudah penuh. 

 “Karena kondisi TPA yang sudah overload maka diperlukan alternatif teknologi pengolahan sampah. Sebagai langkah upaya tersebut, dengan masuknya Kota Tangerang Selatan dalam Perpres No. 35 tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan (PLTSa) diharapkan dapat menangani permasalahan sampah yang ada di kota Tangerang Selatan secara keseluruhan,” terangnya. 

Airin berharap, kegiatan market sounding ini selain untuk menerima masukan dalam penyempurnaan OBC dan menjadi usulan penyusunan FBC juga untuk menjajaki sejauh mana minat investor terhadap pembangunan PLTSa di Kota Tangerang Selatan.(MRI/RGI)

AYO! TANGERANG CERDAS
Terbatas hingga 31 Mei, Simak Syarat dan Cara Daftar Pra PPDB SD 2024 Kota Tangerang

Terbatas hingga 31 Mei, Simak Syarat dan Cara Daftar Pra PPDB SD 2024 Kota Tangerang

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:29

Pemerintah Kota Tangerang telah membuka pendaftaran Pra Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran baru. Tahap ini merupakan bagian dari proses PPDB yang harus diikuti.

MANCANEGARA
Sering Dianggap Negara Terjorok, Ini 22 Fakta Unik India

Sering Dianggap Negara Terjorok, Ini 22 Fakta Unik India

Rabu, 20 Maret 2024 | 13:33

India merupakan negara yang terletak di Asia Selatan dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia menggeser posisi Tiongkok.

TANGSEL
Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten 2026, Begini Persiapannya

Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten 2026, Begini Persiapannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:36

Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten 2026 mendatang akan diselenggarakan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

NASIONAL
Langsung Berlaku, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Usai UU Desa Resmi Disahkan

Langsung Berlaku, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Usai UU Desa Resmi Disahkan

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:34

DPR RI resmi mengesahkan revisi UU Desa dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill