Connect With Us

Diduga Curangi Caleg, PPK Ciputat Terancam Pidana Pemilu

Rachman Deniansyah | Kamis, 23 Mei 2019 | 21:48

Komisioner Bawaslu Tangsel, Ahmad Jazuli saat diwawancarai Tangerangnews di Kantor Bawaslu Tangsel, Jalan Alamanda, Rawa Buntu, Serpong, Tangsel, Kamis (23/5/2019). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Tangerang Selatan mulai menangani dugaan tindak pidana Pemilu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ciputat. 

Dugaan atas tindak Pemilu tersebut dilakukan oleh salah satu anggota PPK Ciputat, dengan dugaan melakukan penambahan dan pengurangan suara. 

"Dugaan ada pengurangan dan penambahan suara yang dilakukan saat proses rekapitulasi tingkat PPK oleh penyelenggara (Pemilu) di Ciputat," jelas Komisioner Bawaslu Tangsel, Ahmad Jazuli di ruang kerjanya, Kantor Bawaslu Tangsel, Jalan Alamanda, Rawa Buntu, Serpong, Tangsel, Kamis (23/5/2019).

Lanjutnya, dugaan tindak pidana Pemilu itu berdasarkan laporan Abdul Kohar yang merupakan seorang caleg dari partai Hanura.

"Buktinya dia (Kohar) bawa, berupa salinan C1 yang menunjukkan suaranya yang berkurang, dan ada pula penambahan untuk caleg lain di satu partai," tuturnya. 

Kepada TangerangNews, Jazuli juga mengatakan, saat ini, pembahasan telah masuk pada tahap pertama atau disebut SG1.

"Ketika diklarifikasi berkas lengkap kemudian diregister. Setelah register 1x24 jam dibahas oleh Gakkumdu di SG1 seperti saat ini. Pembahasannya yaitu menentukan pasal apa yang dikenakan dan siapa saja yang dipanggil," beber Jazuli. 

Dijelaskan Jazuli, dari pembahasan SG1 ini, nanti dilanjutkan pada proses pemanggilan para pihak, terutama pelapor, saksi, dan terlapor. 

Jazuli menjelaskan, proses tersebut masih cukup lama, yaitu proses klarifikasi, kajian, putusan, dan lanjut SG2 yaitu penyelidikan. 

"Kemungkinan jika sampai ke penyelidikan, bisa sampai membuka C1 hologram," imbuhnya. 

Dikatakan olehnya, jika memang benar terbukti bahwa terlapor dengan sengaja melakukan pengurangan dan penambahan suara, maka terlapor akan dikenakan hukuman pidana yang merujuk pada pasal 532 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. 

"Jika dengan sengaja melakukan itu, terlapor akan dikenakan hukuman pidana sesuai pasal 532 UU Nomor 7 tahun 2017 dengan hukuman paling lama 4 tahun kurungan penjara serta denda Rp48 juta," tukasnya.(MRI/RGI)

SPORT
Dinilai Rugikan Persita, Carlos Pena Pertanyakan Keputusan Wasit Beri Hadiah Penalti untuk Bali United

Dinilai Rugikan Persita, Carlos Pena Pertanyakan Keputusan Wasit Beri Hadiah Penalti untuk Bali United

Jumat, 24 April 2026 | 12:52

Persita Tangerang kembali menelan hasil buruk usai kalah 0-1 dari Bali United dalam lanjutan pekan ke-29 BRI Super League 2025/2026 di Banten International Stadium, Kamis, 23 April 2026.

OPINI
Narkoba: Jerat Maut dan Solusi Islam

Narkoba: Jerat Maut dan Solusi Islam

Kamis, 23 April 2026 | 14:04

Hampir setiap hari kita dihujani dengan kabar tentang kasus kejahatan termasuk pembunuhan yang sebagian besar pelakunya terindikasi menggunakan miras dan obat-obatan terlarang.

PROPERTI
Paramount Petals: Kota Mandiri yang Terencana, Berkelanjutan, dan Berwawasan Lingkungan untuk Masa Kini dan Generasi Mendatang

Paramount Petals: Kota Mandiri yang Terencana, Berkelanjutan, dan Berwawasan Lingkungan untuk Masa Kini dan Generasi Mendatang

Rabu, 22 April 2026 | 16:50

Salah satu kota mandiri di Tangerang, Paramount Petals dibangun dengan perencanaan matang di berbagai aspek, mulai dari lingkungan, keberlanjutan, hingga kenyamanan hidup

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill