Connect With Us

Diduga Curangi Caleg, PPK Ciputat Terancam Pidana Pemilu

Rachman Deniansyah | Kamis, 23 Mei 2019 | 21:48

Komisioner Bawaslu Tangsel, Ahmad Jazuli saat diwawancarai Tangerangnews di Kantor Bawaslu Tangsel, Jalan Alamanda, Rawa Buntu, Serpong, Tangsel, Kamis (23/5/2019). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Tangerang Selatan mulai menangani dugaan tindak pidana Pemilu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ciputat. 

Dugaan atas tindak Pemilu tersebut dilakukan oleh salah satu anggota PPK Ciputat, dengan dugaan melakukan penambahan dan pengurangan suara. 

"Dugaan ada pengurangan dan penambahan suara yang dilakukan saat proses rekapitulasi tingkat PPK oleh penyelenggara (Pemilu) di Ciputat," jelas Komisioner Bawaslu Tangsel, Ahmad Jazuli di ruang kerjanya, Kantor Bawaslu Tangsel, Jalan Alamanda, Rawa Buntu, Serpong, Tangsel, Kamis (23/5/2019).

Lanjutnya, dugaan tindak pidana Pemilu itu berdasarkan laporan Abdul Kohar yang merupakan seorang caleg dari partai Hanura.

"Buktinya dia (Kohar) bawa, berupa salinan C1 yang menunjukkan suaranya yang berkurang, dan ada pula penambahan untuk caleg lain di satu partai," tuturnya. 

Kepada TangerangNews, Jazuli juga mengatakan, saat ini, pembahasan telah masuk pada tahap pertama atau disebut SG1.

"Ketika diklarifikasi berkas lengkap kemudian diregister. Setelah register 1x24 jam dibahas oleh Gakkumdu di SG1 seperti saat ini. Pembahasannya yaitu menentukan pasal apa yang dikenakan dan siapa saja yang dipanggil," beber Jazuli. 

Dijelaskan Jazuli, dari pembahasan SG1 ini, nanti dilanjutkan pada proses pemanggilan para pihak, terutama pelapor, saksi, dan terlapor. 

Jazuli menjelaskan, proses tersebut masih cukup lama, yaitu proses klarifikasi, kajian, putusan, dan lanjut SG2 yaitu penyelidikan. 

"Kemungkinan jika sampai ke penyelidikan, bisa sampai membuka C1 hologram," imbuhnya. 

Dikatakan olehnya, jika memang benar terbukti bahwa terlapor dengan sengaja melakukan pengurangan dan penambahan suara, maka terlapor akan dikenakan hukuman pidana yang merujuk pada pasal 532 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. 

"Jika dengan sengaja melakukan itu, terlapor akan dikenakan hukuman pidana sesuai pasal 532 UU Nomor 7 tahun 2017 dengan hukuman paling lama 4 tahun kurungan penjara serta denda Rp48 juta," tukasnya.(MRI/RGI)

KOTA TANGERANG
Curhat ke Polisi di Ngopi Kamtibmas, Warga Tangerang Resah dengan Pinjol dan Debt Collector

Curhat ke Polisi di Ngopi Kamtibmas, Warga Tangerang Resah dengan Pinjol dan Debt Collector

Jumat, 3 April 2026 | 21:34

Suasana Balai Warga RW 03 Kelurahan Pondok Bahar, Karang Tengah, seketika berubah menjadi ruang diskusi hangat pada Kamis 2 April 2026 sore.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Sasar 109 Ribu Anak Program ORI Campak

Pemkot Tangsel Sasar 109 Ribu Anak Program ORI Campak

Kamis, 2 April 2026 | 20:37

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai menggelar program Outbreak Response Immunization (ORI) secara serentak, guna memperkuat perlindungan kesehatan anak dari risiko penularan campak.

HIBURAN
Bikin Konten Bisa Dapat iPhone 17 Pro Max, Yuk Ikut SML Video Competition 2026

Bikin Konten Bisa Dapat iPhone 17 Pro Max, Yuk Ikut SML Video Competition 2026

Kamis, 2 April 2026 | 20:28

Punya hobi ngonten atau sekadar suka berbagi momen estetik di media sosial? Tahun ini adalah kesempatan emas bagi kamu untuk mengubah kreativitas menjadi pundi-pundi hadiah.

PROPERTI
Pengamat Nilai Konsep Kota Mandiri Seperti Paramount Gading Serpong Kian Dilirik, Tak Hanya Soal Rumah Hunian

Pengamat Nilai Konsep Kota Mandiri Seperti Paramount Gading Serpong Kian Dilirik, Tak Hanya Soal Rumah Hunian

Kamis, 2 April 2026 | 10:54

Perkembangan kawasan perkotaan di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan perubahan dalam pola pengembangan hunian. 

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill