Connect With Us

Ratusan Masjid di Tangsel Belum Jadi Pengumpul Zakat Resmi

Rachman Deniansyah | Kamis, 30 Mei 2019 | 14:50

Logo Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tangsel. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Dalam menunaikan kewajiban membayar Zakat Fitrah, masyarakat Tangerang Selatan dapat langsung menyalurkannya ke setiap masjid yang terdaftar sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ) terdekat di lingkungannya. 

UPZ sendiri merupakan satuan organisasi yang dibentuk oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk membantu pengumpulan zakat. Hasil pengumpulan zakat oleh UPZ wajib disetorkan ke Baznas masing-masing kota. 

Ketua Baznas Kota Tangsel, KH. Endang Saeifuddin, mengatakan, bahwa UPZ ini merupakan bentuk legal setiap masjid dalam mengelola zakat fitrah. 

"Supaya mengelola dan memungut zakatnya legal. Untuk absahnya mereka sebagai pengelola zakat, dia juga sebagai amilin legal, maka bentuk UPZ," ucap Endang saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (30/5/2019).

Ironisnya, Endang menyebut, belum terdapat setengahnya dari sekitar 600 jumlah masjid di Tangsel yang mendaftarkan sebagai UPZ. 

"Saat ini sekitar 250 lebih dan masih banyak yang belum, yakni sekitar 600," bebernya. 

Kepada TangerangNews, Endang menghimbau kepada setiap masjid, untuk segera mendaftarkan sebagai UPZ. 

"Jadi jangan karena mereka jadi DKM dan mengklaim kalo mereka amil. Bukaan begitu, jadi harus membentuk UPZ. Tolong diinformasikan masjid-masjid itu," tegasnya. 

Dijelaskan Endang, bahwa untuk mendaftarkan masjid sebagai UPZ itu tidak sulit, hanya menyiapkan petugas minimal sebanyak 9 orang saja. 

"Hanya harus menyiapkan setidaknya penasehat dua orang, ketua, bendahara, sekretaris, pengumpulan dua orang dan pendistribusian 2 orang minimal. Usia harus diatas 25 tahun," tuturnya. 

Mengenai syarat, lanjutnya, tidak ada yang menyulitkan. Cukup datang ke Baznas dengan membawa berkas yang diperlukan saja. 

"Untuk mengajukan, kumpulin fotocopy KTP (pengurus) dan bikin surat permohonan masjid, kemudian tinggal datang ke Baznas," pungkasnya. 

Bahkan untuk mempermudah pengelolaan zakat, Endah juga membolehkan untuk meminta bantuan kepada ketua Rukun Tetangga (Rt) setempat. "Tentunya juga harus didaftarkan menjadi UPZ,"  tukasnya.(RAZ/RGI)

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Perkuat Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok

Pemkab Tangerang Perkuat Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok

Jumat, 1 Mei 2026 | 22:16

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memperkuat Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

NASIONAL
PLN Gaspol Proyek Surya Raksasa 1,2 GW, Target Operasi 2029

PLN Gaspol Proyek Surya Raksasa 1,2 GW, Target Operasi 2029

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:38

PT PLN Persero mulai menggeber proyek energi terbarukan skala besar melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Mentari Nusantara I dengan kapasitas mencapai 1,225 gigawatt.

WISATA
Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Senin, 27 April 2026 | 07:36

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill