Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta
Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TANGERANGNEWS.com-Praktik percaloan tiket bus kerap meningkat pada saat arus mudik. Namun, Satlantas Polres Tangsel mengklaim hal itu tidak akan terjadi di Terminal tipe A Pondok Cabe, Kota Tangsel.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Lalu Hedwin setelah menggelar pengecekan di Terminal Pondok Cabe, Pamulang, Tangsel, Kamis (30/5/2019).

"Dari pengecekan ke armada dan para awak bus, sudah siap dari sisi kesehatan dan lainnya sudah siap," jelas Lalu.
Dengan demikian diharapkan terminal tipe A tersebut dapat melayani masyarakat khususnya dalam arus mudik dengan maksimal.

Hasil dari pengecekan tersebut juga, AKP Lalu menyatakan bahwa Terminal Pondok Cabe bebas dari praktik yang dapat merugikan para pemudik.
"Adanya kerjasama petugas terminal dengan Polri dan TNI untuk mencegah, serta menghilangkan percaloan tiket bus dan tindakan-tindakan premanisme," bebernya.
Sehingga, kata dia, keadaan tersebut dapat membuat masyarakat menjadi merasa aman dan nyaman.
Senada, Koordinator Terminal Pondok Cabe, Stanley Puspawijaya mengaku bahwa pihaknya setiap hari melakukan inspeksi.
"Kita tidak ada pungutan apapun, nol persen pungutan. Ini menjadi daya tarik. Kita juga ada inspeksi keselamatan bus setiap hari," tukasnya.(RMI/HRU)
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TODAY TAGPT PLN (Persero) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan yang terintegrasi dengan pengelolaan ruang laut.
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu seberat 8.369 gram (8,3 kilogram) melalui paket kiriman.
Kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin akhirnya padam, setelah petugas pemadam berjibaku memadamkan api selama 10 hari sejak Selasa 30 Juni 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews