Connect With Us

Terseret 35 Meter, Pemotor Tewas di Serpong

Yudi Adiyatna | Minggu, 9 Juni 2019 | 17:35

Ilustrasi Kecelakaan. (Jogjaku/Google / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com-Kecelakaan maut merenggut nyawa seorang pengendara sepeda motor (pemotor) di Jalan BSD Boulevard Raya Serpong, Kota Tangerang Selatan, tepatnya di dekat Perumahan Green Cove, Minggu (9/6/2019) pagi tadi.

Korban, yakni Muslik, 36, ditemukan pengendara lainnya dalam kondisi meninggal. Keterangan yang dihimpun, korban terjatuh dari sepeda motor Honda Beat nopol A 6422 CV yang dikendarainya, kemudian terseret sejauh sekitar 35 meter.

Belum diketahui penyebab kecelakaan tersebut. Pihak kepolisian Polres Tangsel pun masih melakukan penyelidikan kasus kecelakaan itu.

"Belum diketahui penyebab pasti kecelakaan lalu lintas tersebut,  dugaan sementara kecelakaan akibat out of control /kecelakaan tunggal," kata Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Lalu Hedwin.

Korban diketahui warga Kampung Pakuncen, RT 03/01, Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka,  Kota Serang. Saat ditemukan, korban menderita luka di bagian kepala, diduga akibat benturan dengan aspal.

"Ditemukan dalam kondisi tewas dengan luka terbuka pada kening," tambahnya.

Jasad korban kemudian dievakuasi ke RSUD Kabupaten Tangerang. Petugas pun telah menghubungi pihak keluarga korban peristiwa nahas tersebut.(MRI/RGI)

PROPERTI
Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:24

Paramount Petals meluncurkan Mimosa, klaster hunian terbaru bergaya American Classic yang menjadi proyek residensial kelima di kawasan kota mandiri tersebut.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:50

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Rabu, 8 Juli 2026 | 13:45

Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill