Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya
Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TANGERANGNEWS.com-Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan, Muhamad mengimbau masyarakat Tangsel untuk menerima apapun keputusan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut diungkapnyasaat menggelar halalbihalal dan open house dikediamannya, Jalan Bhakti Nomor 31, Ciputat, Tangsel, Sabtu (15/6/2019).

Seperti yang diketahui, sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK sedang bergulir sejak Jumat (14/6/2019) kemarin.
"Siapapun yang nanti diputuskan oleh hakim MK, serta segala urusan negara lainnya, ikuti saja. Kita yakin sajalah semuanya, serahkan saja (ke MK)," ucap Muhamad.

Muhamad juga mengatakan, masyarakat sudah harus legowo, tidak perlu lagi mencari kesalahan dan kecurangan. Sebab hal tersebut merupakan hal yang wajar dalam setiap kontestasi.
Muhamad yang juga menjabat sebagai Ketua Askot PSSI Tangsel, mengibaratkan hal tersebut dengan kecurangan yang dilakukan oleh Diego Armando Maradona, pemain Timnas Argentina saat mencetak gol kemenangan atas Inggris dalam pertandingan Piala Dunia tahun 1986 silam.
"Seperti final Piala Dunia Argentina, saat Maradona mencetak gol kemenangan dengan tangan tuhannya. Itu bisa ditipu, tapi itu gak dianulir, tetap disahkan menjadi juara dunia," tuturnya.
Jadi, lanjutnya, sudah tak perlu lagi mencari kesalahan dalam Pemilu yang telah usai.
"Gak akan selesai nanti jika MK sudah diputuskan kita masih terus saja mencari kesalahan kecurangan," tutupnya.(RMI/HRU)
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TODAY TAGCuaca panas ekstrem yang terjadi wilayah Kota Tangserang Selatan (Tangsel) dan sekitarnya, mulai mengakibatkan kekeringan.
Seorang pria berinisial YS, 34, ditangkap polisi saat diduga sedang mencuri sepeda motor milik warga di Jalan Jawa I, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Kamis 9 Juli 2026, siang.
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu seberat 8.369 gram (8,3 kilogram) melalui paket kiriman.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews