Connect With Us

Menabung di Bank Sampah Tangsel ini, Dapat Emas & Umrah

Rachman Deniansyah | Rabu, 19 Juni 2019 | 22:08

Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany saat meresmikan program bank sampah bertajuk The Gade Clean & Gold di RW 04 di Kelurahan Pondok Pucung, Pondok Aren, Kota Tangsel. (TangerangNews/2019 / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Persoalan sampah masih menjadi masalah pelik bagi pemerintah daerah, salah satunya di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Bank sampah pun diharapkan menjadi salah satu solusi mengurangi volume sampah yang berasal dari rumah tangga.

Peran aktif berbagai pihak pun sangat dibutuhkan, diantaranya peran korporasi melalui program corporate sosial responsiblity (CSR).

Seperti yang dilakukan PT Pegadaian  yang mendukung Pemkot Tangsel dalam mengatasi persoalan sampah dengan menyalurkan CSR-nya sebesar Rp120 juta untuk mendukung bank sampah di RW 04 di Kelurahan Pondok Pucung, Pondok Aren, Kota Tangsel.

Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany saat meresmikan program bank sampah bertajuk The Gade Clean & Gold di RW 04 di Kelurahan Pondok Pucung, Pondok Aren, Kota Tangsel.

Mengusung tajuk The Gade Clean & Gold, bank sampah yang diberi nama Teratai itu diresmikan langsung oleh Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, Rabu (19/6/2019).

“Terima kasih kepada Pengurus dan warga RW 04 yang sudah bahu membahu menyelesaikan masalah lingkungan, dengan adanya bank sampah ini. Sampah memiliki nilai ekonomis, dengan menukar sampah di bank sampah maka ada tabungan yang dihasilkan oleh masyarakat sekitar,” ucap Airin.

Baca Juga :

Menurutnya, program bank sampah bisa mengubah paradigma masyarakat untuk dapat menukar sampah menjadi sesuatu yang mempunyai nilai. Selain tujuan utamanya mengurangi jumlah sampah, khususnya di Tangsel. 

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel, Toto Sudarto, menjelaskan, kerjasama dengan pihak PT Pegadaian ini merupakan untuknpertama kalinya.

“Hasil menabung di bank sampah ini bisa ditukarkan dengan emas maupun umrah. Semakin rajin masyarakat memilah sampah dari rumah, semakin besar emas dan kesempatan umrah yang mereka dapatkan, karena bank sampah ini bekerjasama dengan PT Pegadaian," katanya.

Sementara, Kepala Kantor Pegadaian Wilayah IX Jakarta II, Ngadenan, mengatakan, dengan tema "The Gade Clean & Gold", pihaknya berharap dapat mengubah stigma masyarakat menjadikan bank sampah tempat merubah sampah menjadi tabungan emas. 

Dijelaskan olehnya, bahwa nantinya masyarakat dapat menjual sampah dan hasil penjualannya bisa disimpan dalam bentuk tabungan emas di Pegadaian.

“Kita berharap, kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah secara sembarangan akan meningkat. Sehingga, program sampah menjadi emas yang kita canangkan bersama-sama pemerintah, dapat mencapai hasil maksimal,” tukasnya.(RMI/HRU)

PROPERTI
Sinar Mas Land Hadirkan Hunian Sekaligus Tempat Usaha Seharga Rp1,9 Miliar

Sinar Mas Land Hadirkan Hunian Sekaligus Tempat Usaha Seharga Rp1,9 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:00

Permintaan terhadap hunian dan ruang komersial berkonsep loft di wilayah Bogor terus menunjukkan potensi pertumbuhan yang kuat.

TANGSEL
Korban Ledakan Pasar Cimanggis Luka Bakar 82 Persen, Pemkot Tangsel Tanggung Biaya Pengobatan

Korban Ledakan Pasar Cimanggis Luka Bakar 82 Persen, Pemkot Tangsel Tanggung Biaya Pengobatan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 22:54

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel memastikan mengawal penanganan medis dan pembiayaan perawatan korban ledakan ruko di kawasan Pasar Cimanggis yang terjadi pada Rabu 14 Oktober 2026, malam.

BANTEN
PLN Perluas Ruang Belajar Anak Pulau Panjang lewat Bridge Banten

PLN Perluas Ruang Belajar Anak Pulau Panjang lewat Bridge Banten

Jumat, 16 Oktober 2026 | 20:44

Di tengah keterbatasan akses akibat kondisi geografis kepulauan, SD Negeri Pulo Panjang 2, Kabupaten Serang, mendapat tambahan fasilitas pendidikan melalui program Bridge Banten dari PT PLN (Persero) UID Banten.

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill