Kapan Bank Mandiri dan BCA Buka Lagi Usai Lebaran 2026? Ini Jadwalnya
Selasa, 24 Maret 2026 | 09:21
Layanan kantor cabang Bank Mandiri dan BCA masih tutup selama periode libur Lebaran 2026 dan baru akan kembali beroperasi normal pada 25 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Sudah tiga bulan, warga Kampung Koceak, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengeluh mendapatkan air bersih.
Hal itu disebabkan oleh kemarau panjang yang hampir merata melanda Indonesia. Akibatnya kekeringan di berbagai wilayah tak dapat dihindari.
Menurut laporan Badan Meteorologi, Klimatologi, Geofisika Stasiun Klimatologi (BMKG) Klas II Tangsel terdapat beberapa daerah di Tangsel yang masuk dalam data peringatan dini kekeringan meteorologis, yang ditentukan berdasarkan Hari Tanpa Hujan (HTH).
Dalam data itu, Kecamatan Pondok Aren dan Serpong dinyatakan siaga dengan HTH lebih dari 31 hari, dan Ciputat dinyatakan awas dengan HTH lebih dari 61 hari.
Baca Juga :
Kepada TangerangNews, Dani, 63 seorang warga Kampung Koceak mengeluhkan kondisi tersebut.
"Sudah tiga bulan ini (kekeringan)," ucapnya saat berada di Musala Nurul Huda, Kampung Koceak, RT6/2, Setu, Kamis (22/8/2019).
Ia mengatakan, sumber air miliknya sudah tak mengeluarkan air sama sekali. "Biasanya di rumah pakai sumur. Sekarang sudah enggak keluar," imbuhnya.
Untuk kebutuhan sehari-hari, ia dan warga lain membeli air mineral untuk minum. "Kalo mandi kita pake air kali," pungkasnya.(RAZ/HRU)
Layanan kantor cabang Bank Mandiri dan BCA masih tutup selama periode libur Lebaran 2026 dan baru akan kembali beroperasi normal pada 25 Maret 2026.
TODAY TAGMenteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyebut pihaknya belum menyiapkan kebijakan khusus terkait potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), meski harga BBM nonsubsidi diperkirakan mengalami kenaikan mulai 1 April 2026.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang meminta warga tetap tenang dan tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum jelas menyusul beredarnya isu kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai memperketat pengawasan terhadap platform digital setelah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews