Connect With Us

72 Paket Tembakau Gorila Siap Edar Diamankan Polisi di Pondok Aren

Rachman Deniansyah | Senin, 26 Agustus 2019 | 20:09

Polisi menunjukan barang bukti narkoba jenis tembakau gorila saat menggelar press rilis di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Senin (26/8/2019). (TangerangNews/2019 / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap pengedaran narkoba jenis tembakau gorila.

Dari pengungkapan itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan tembakau jenis gorila yang sudah dipaketkan sebanyak 72 paket.

"Seberat 393 gram (tembakau jenis gorila) dan 1 klip sabu seberat 0,3 gram," ucap Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan saat menggelar press rilis di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Senin (26/8/2019).

Ferdy menjelaskan, tersangka atas nama Sandi Kurniawan yang beralamat di wilayah Parigi, Pondok Aren, Tangsel ini diamankan saat ia berada di parkiran Apartemen Medina, Jalan Kelapa Dua Raya, Kota Tangerang, Sabtu (24/8/2019).

"Pengungkapan untuk tersangka Sandi Kurniawan ini berdasarkan informasi yang didapat oleh Satnarkoba Polres Tangerang Selatan bahwa akan ada transaksi sabu-sabu dari pengedar kepada pembeli," terangnya.

Saat penggerebekkan itu, pihaknya hanya berhasil mengamankan sabu seberat 0,3. Saat itu juga, kata Ferdy, pihaknya melakukan pengembangan kasus ke kediaman tersangka.

Baca Juga :

"Saat dilaksanakan penggeledahan di dalam rumah tersangka, didapat barang bukti tembakau gorila yang sudah dibungkus dengan paket-paket kecil seberat 393 gram," ungkapnya.

Ferdy mengatakan, dengan barang bukti yang didapati itu, tersangka akan dikenakan pasal 114 UU Narkoba.

"Pasal pengedar dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," pungkasnya.(RMI/HRU)

NASIONAL
Bos Buruh Klaim Pabrik PHK Massal Bukan karena Upah Tinggi, Ini Empat Penyebabnya

Bos Buruh Klaim Pabrik PHK Massal Bukan karena Upah Tinggi, Ini Empat Penyebabnya

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:45

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai kenaikan upah minimum bukan penyebab utama penutupan pabrik dan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

KOTA TANGERANG
PLN UP3 Cikokol Edukasi Siswa SMAN 2 Tangerang soal Listrik Aman dan Energi Bersih

PLN UP3 Cikokol Edukasi Siswa SMAN 2 Tangerang soal Listrik Aman dan Energi Bersih

Jumat, 16 Oktober 2026 | 20:35

PT PLN (Persero) UID Banten melalui UP3 Cikokol menggelar program PLN Goes To School di SMA Negeri 2 Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill