Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan
Senin, 27 April 2026 | 07:36
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.
TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 14 Personel Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat penghargaan atas prestasinya yang telah mengungkap peredaran narkotika golongan satu jenis Sabu
Penghargaan diberikan secara langsung oleh Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Kamis (10/10/2019).
“Saya memberikan apresiasi kepada 14 anggota Reserse Narkoba. Saya berikan kepada Inspektur Dua Pardiman yang menjabat Kepala Unit II Satuan Reserse Narkoba, beserta 13 personel lainnya,” ucap Ferdy.

Ia menjelaskan, penghargaan itu diberikan atas prestasi anggotanya yang telah mengungkap kasus tindak pidana Narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan tersangka atas nama Chairus Sakina alias Poppy beberapa waktu lalu.

“Barang bukti berupa Sabu seberat 4595,30 gram,” imbuhnya.
Ia melanjutkan, pemberian penghargaan itu berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Resor Tangerang Selatan Nomor : Kep/98/IX/2019 Tanggal 24 September 2019.
“Saya harap kepada anggota yang berprestasi, jangan dilihat nilainya, tetapi pengakuan atas pelaksanaan tugas yang dilaksanakan, dan mampu menjadi motivasi bagi personel polisi yang lainnya,” pungkasnya.(RMI/HRU)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.
TODAY TAGKantor Regional I PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) menyatakan kesiapan penuh untuk melayani keberangkatan jemaah haji tahun 1447H/2026.
Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews